INDOZONE.ID - Seorang pegawai toko obat di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, berinisial TK (46), harus menjalani perawatan medis usai dirinya dihujani tusukan oleh RA (19). Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih dari anak korban.
Pada Sabtu (12/10/2024), Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus ini dimulai dari pelaku yang merencanakan pembunuhan, mengeksekusi korban hingga pelaku yang berhasil ditangkap.
Berikut rangkumanya:
1. Pelaku Pacaran Dengan Anak Korban
Kasus ini bermula saat pelaku menjalani hubungan spesial dengan anak korban. Di sini, korban meminta anaknya untuk memutuskan hubungan dengan pelaku lantaran korban menilai pelaku bukan orang baik-baik.
"Jadi waktu dulu korban menganjurkan putus sama anaknya karena mungkin Bapaknya melihat gelagat anak ini kurang baik," kata Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono.
Baca Juga: Pegawai Toko Obat di Tangsel Ditikam Secara Brutal, Pelakunya Ternyata Mantan Pacar Anak Korban
2. Sempat Ancam Korban
Usia berputus dengan anak korban, pelaku rupanya sempat mendatangi rumah korban pada dua Minggu sebelum aksi percobaan pembunuhan dilakukan. Disana, pelaku sempat menebar ancaman kepada korban.
"Dua minggu sebelum kejadian penusukan itu, si tersangka datang ke rumah korban. Dia menyampaikan mungkin pelaku selalu terbayang juga, dia datang tujuannya cuman ngomong 'hati-hati jaga anakmu," ucapnya.
3. Susun Rencana Pembunuhan
Usai menebar ancaman, tersangka menyusun aksi percobaan pembunuhan terhadap korban sampai pada akhirnya pada Selasa, 8 Oktober 2024 yang lalu, pelaku mengeksekusi korban.
4. Dihujani Banyak Tusukan
Dalam aksinya, tersangka menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan langsung menikam korban. Akibatnya, korban mengalami luka sebanyak enam tusukan.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Dia hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
5. Pelaku Ditangkap
Tidak butuh waktu berlama-lama, pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tangsel. Dia ditangkap hanya dalam waktu beberapa jam saja setelah melakukan aksinya.
Baca Juga: Tragis! Wanita di Bekasi Ditikam Suami Usai Minta Cerai
6. Motif Dendam
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatanya sudah menikam korban secara brutal. Aksi ini dilakukan karena tersangka memiliki dendam terhadap korban.
"Keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan adalah sakit hati dan dendam," kata Suhardono.
7. Terancam Pidana Seumur Hidup
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan