Jumat, 04 OKTOBER 2024 • 20:29 WIB

Bikin Geleng-Geleng! Guru Ngaji di Tangsel Lecehkan 8 Murid Pakai Modus Buka Aura

Author

Ilustrasi pelecehan.

INDOZONE.ID - Seorang guru ngaji di Ciputat, Tangerang Selatan berinisial MH (39) melakukan aksi bejatnya mencabuli delapan muridnya sendiri. Dalihnya tersangka melakukan aksinya dengan modus membuka aura.

Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro menyebut aksi bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2021 sampai 23 September 2024 di salah satu rumah ibadah dan lapangan bola di kawasan Ciputat, Tangsel dengan total korban mencapai delapan orang.

"Pelaku inisial M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap para korban," kata Kompol Rizkyadi kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga: Mundurnya Vina, Karen, serta Pelecehan Seksual 2023: Ada Apa Miss Universe Indonesia 2024?

Kasua ini terbongkar diawali dari salah satu korban berinisial G mengadu kepada guru agama lain berinisial S. S kemudian berinisiatif mengumpulkan para murid guna mencari ada tidaknya korban lain.

Disana, para korban menceritakan aksi bejat pelaku ke S. S kemudian mengadukan hal tersebut ke keluarga korban masing-masing.

"Kemudian orang tua selanjutnya bersama secara bersama-sama melaporkan tersangka ininisial M Ke polres Tangerang Selatan," ucapnya.

Modus Buka Aura

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyebut tersangka melakukan aksinya dengan iming-iming membuka aura dan mata batin. Namun, hal itu hanyalah tipu daya dari tersangka.

"Sehingga para korban para korban dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya, namun dengan syarat para korban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka," kata Alvino.

Baca Juga: Warga Gunungkidul Usir Pelaku Pelecehan Terhadap 10 Anak di Bawah Umur

Usai melakulan aksi bejatnya, tersangka memberikan uang kepada korban agar korban tutup mulut. Korban juga diancam dengan menakut-nakuti sampai mengancam sumpah menggunakan kitab suci.

"Tersangka memberikan sejumlah uang berkisar antara Rp 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu agar para korban tidak bercerita kepada orang lain," ucapnya.

Kini, pelaku sendiri sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU