Kamis, 19 SEPTEMBER 2024 • 10:03 WIB

Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Senilai Rp221 M Disita Polisi: Begini Nasibnya!

Author

Ilustrasi uang

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri menyita aset milik terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Hendra Sabarudin, senilai Rp221 miliar. Lantas bagaimana nasib aset tersebut usai disita?

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan pengadilan akan menentukan nasib aset tersebut.

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus TPPU pengendali narkoba di lapas, Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangakara Mabes Polri.

"Nanti seperti apa asetnya? Ya, aset nanti tergantung kepada putusan pengadilan," kata Komjen Wahyu kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Wahyu mengatakan, barang bukti, termasuk aset yang disita pihaknya, akan menjadi kewenangan pengadilan. Polri tidak memiliki kewenangan atas aset tersebut.

"Kalau nanti putusan pengadilan disita dan dilelang, ya dilelang, tapi bukan kami. Nanti dari Dirjen Lelang yang akan melaksanakan karena itu adalah putusan pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: Oknum BNN Hingga Lapas Tarakan Terlibat Aksi Hendra Sabarudin Kendalikan Narkoba

Lebih jauh, jenderal polisi bintang tiga itu meminta masyarakat bersabar menunggu hasil proses persidangan kasus ini.

"Tunggu saja nanti putusannya seperti apa saat persidangan," kata Wahyu.

Rp221 Miliar dalam Bentuk Benda Bergerak dan Tidak

Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik narapidana narkoba Hendra Sabarudin. Tidak tanggung-tanggung, aset yang disita senilai Rp221 miliar.

Aset ini terbagi ke dalam bentuk benda bergerak dan tidak, termasuk deposito serta uang. Aset ini merupakan tindakan pencucian uang, hasil peredaran gelap narkotika.

Pasalnya, meski berada di dalam Lapas, Hendra bisa mengendalikan peredaran narkotika. Dia sudah beraksi sejak beberapa tahun silam dengan dibantu delapan orang kaki-tangan yang kini sudah ditangkap.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan