INDOZONE.ID - Bareskrim Polri mengungkap ada delapan orang yang membantu HS alias Hendra Sabarudin, dalam mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas. Salah satu pelakunya diduga petugas dari BNN hingga dari Lapas Tarakan.
"Ada dua dari petugas Lapas dan satu dari petugas BNN," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Begini Kata Ditjen PAS Soal Hendra Sabarudin Kendalikan Narkoba Dari Dalam Lapas Sejak 2017
Kendati demikian, Arie belum merinci ihwal kedua oknum ini. Dia hanya menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Masih dalam pendalaman," ucapnya.
Sekedar informasi, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pengendali narkoba yang dilakukan oleh Hendra Sabarudin. Hendra merupakan narapidana di Lapas Tarakan.
Dia diketahui divonis hukuman mati pada tahun 2020 yang lalu. Meski divonis, dia masih tetap bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga sudah menyita aset-aset hasil pencucian uang milik sang napi. Asetnya ditaksir mencapai Rp221 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan