Kamis, 12 SEPTEMBER 2024 • 18:20 WIB

Sidang Lanjutan PK Terpidana Vina, Saksi Ungkap Kebohongan BAP dan Ancaman

Author

Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

INDOZONE.ID - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) pada enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon hari ini, Kamis (12/9/2024).

Tim kuasa hukum keenam terpidana, menghadirkan sebanyak 16 saksi ke persidangan kali ini.

Salah satu penasihat hukum, Jan Sangapan Hutabarat mengatakan, ke-16 saksi itu terdiri dari empat klaster saksi, yaitu saksi alibi, saksi kebohongan, saksi penyiksaan, dan saksi kecelakaan.

Dalam persidangan, para saksi mengungkap adanya kebohongan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Hal ini terkait keberadaan keenam para terpidana, saat Vina dan Eky mengalami kecelakaan yang menewaskan keduanya pada 2016 lalu.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Diperiksa Bareskrim, Beri Informasi Mencengangkan

Para saksi alibi yang dihadirkan adalah Teguh Wijaya (TW), Okta Rangga Pratama (OR), Pramudya (PW) dan Ahmad Saefudin (AS).

Saat ditanya Jan Sangapan, para saksi ini meyakinkan mereka saat itu berada bersama para narapidana. Menurut Jan, hal ini berbeda dengan keterangan dalam persidangan terdahulu.

"Yang benar yang sekarang, pak," kata Pramudya menjawab pertanyaan Jan.

Selain itu, perbedaan keterangan lain yang terungkap adalah ihwal lokasi pemeriksaan kepada mereka, yang dilakukan di Polsek Talun, Cirebon. Dalam BAP, disebutkan pemeriksaan dilakukan di Bandung, yaitu di Polda Jawa Barat.

"Saya yang merasakan, saya di BAP itu dipanggil polisi di Cirebon," kata saksi Okta.

Okta juga menyanggah tanda tangan yang tercantum dalam BAP merupakan tanda tangan dirinya.

Ada Ancaman

Sementara itu, saksi Pramudya menyebut ada ancaman yang dilakukan penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Baca Juga: Dede Akui Beri Keterangan Palsu di Kasus Vina Cirebon, Kompolnas Minta Ini ke Bareskrim

Dia mengatakan, penyidik memperingatkan bahwa dia bisa terseret kasus pembunuhan Vina dan Eky jika mengaku tidur di rumah RT, yang memang mereka lakukan.

Penyidik pun menyarankan agar Pramudya mengaku tidur di rumahnya agar terhindar dari jerat hukum seperti para terpidana lain.

"Saat itu saya takut karena masih 17 tahun. Jadi saya mengikuti saran penyidik dan mengubah keterangan saya," kata Pramudya.

Dia juga mengatakan dirinya menandatangani berita acara pemeriksaan karena mendapat ancaman. Meski demikian, dirinya juga menyebut tak menerima paksaan secara fisik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pantauan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir