Rabu, 11 SEPTEMBER 2024 • 13:05 WIB

Polresta Yogyakarta Ringkus 8 Pria Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Paling Banyak Obaya Lebih dari 22 Butir

Author

Polresta Yogyakarta Ringkus 8 Pria Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Rabu (11/9/2024)

INDOZONE.ID - Selama bulan Agustus 2024 sampai awal bulan September 2024, Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta telah berhasil melakukan ungkap kasus sebanyak 8 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan 8 tersangka pria.
 
"Dari 8 tersangka ini kami menyita dan mengamankan total jumlah barang bukti diantaranya tembakau Sintetis sebanyak 5 gram, obaya sebanyak 22.700 butir," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, Ardiansyah Rolido Saputra.

Kronologi Ungkap

1. Pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 13.15 WIB di wilayah Jogotirto Berbah Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DAM (umur 29 tahun, Laki -laki, Bekerja di Bengkel Las ), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 17.480 butir pil warna putih bersimbolkan Y / Yarindo, 1 (satu) buah HP warna biru.

DAM mendapatkan pil warna putih itu dengan cod COD yang mana barang dikirim oleh oleh seorang kurir yang dipandu via panggilan telepon oleh penjualnya.

Terhadap DAM disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)

2. Pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Wedomartani, Kalasan, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap AA (umur 21 tahun, Laki -laki, bekerja sebagai Karyawan di Toko Makanan), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Baca Juga: Polsek Minggir Yogyakarta Ringkus Komplotan Pencuri Traktor : 1 Traktor Hendak Dijual Sampai Rp3,5 Juta

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 400 (empat ratus) butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 buah HP warna hitam.

AA mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dengan cara COD dan bertemu secara langsung dengan penjualnya.

Terhadap AA disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)

3. Pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Condongcatur Depok Sleman telah melakukan penangkapan terhadap NZK (umur 23 tahun, Laki -laki, bekerja sebagi Seles alat cukur), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I ( Tembakau Sintetis / Gorilla).

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 0,64 gram Narkotika Golongan I ( tembakau Sintetis / Gorilla) dan 1 buah HP warna biru.

NZK mendapatkan Narkotika Golongan I ( tembakau Sintetis / Gorilla) dengan cara COD dan bertemu secara langsung dengan penjualnya.

Terhadap NZK disangkakan Pasal 112 Undang - undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 Tahun 2023 ttg Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah)

4. Pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 19.15 WIB di wilayah Srimartani Piyungan Bantul telah melakukan penangkapan terhadap PAS (umur 41 tahun, Laki -laki, Pekerjaan sebagai tukang kebun di perguruan tinggi Yogyakarta ), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2.000 (dua ribu) butir pil warna putih bersimbolkan Y dan 1 buah HP warna biru tua.

PAS mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dengan cara COD dan bertemu secara langsung dengan penjualnya.

Terhadap PAS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)

5. Pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kricak Tegalrejo Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap FNR (umur 27 tahun, Laki -laki, Tidak bekerja / Pengangguran ), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 420 butir pil warna putih bersimbol Y, uang Rp 1.200.000,00, dan 1 (satu) buah HP warna hitam.

FNR mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dengan cara COD dan bertemu secara langsung dengan penjualnya.

Terhadap FNR disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)

6. Pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tegalrejo Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap GNR (umur 43 tahun, Laki -laki, pekerjaan membuka bengkel motor), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 400 (empat ratus) butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 (satu) buah HP warna merah.

GNR mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dengan cara COD dan bertemu secara langsung dengan penjualnya.

Terhadap GNR disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)

7. Pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Gowonagan Jetis Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap INR (umur 24 tahun, Laki -laki, pekerjaan sebagai Freelance Guard), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2.000 (dua ribu) butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 (satu) buah HP warna hitam.

INR mendapatkan pil warna putih bersimbolkan Y / Yarindo dangan cara dipandu oleh penjualnya untuk mengambil disebuah alamat kemudian setelah barangnya diambil dipandu lagi penjualnya untuk diedarkan lagi kepada calon pembeli.

Terhadap INR disangkakan disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)

8. Pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Patehan Keraton Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap MIR (24 tahun, Laki -laki, Tidak bekerja / Pengangguran), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I ( Tembakau Sintetis / Gorilla).

BACA JUGA Polresta Yogyakarta Ringkus Enam Pria Muda Kasus Narkoba, Paling Banyak Obat Berbahaya

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4,45 gram Narkotika Golongan I (tembakau Sintetis / Gorilla) dan 1 buah HP warna putih.

MIR mendapatkan Narkotika Golongan I ( tembakau Sintetis / Gorilla) dari sebuah akun Instagram, kemudian transfer sejumlah uang dan barang diletakan disebuah alamat.

Terhadap MIR disangkakan Pasal 112 Undang - Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah)

"Dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan 22.720 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," pungkas Ardiansyah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung