INDOZONE.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial FF (26) di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), meregang nyawa usai dibantai suaminya sendiri berinisial AS (30). Aksi pembunuhan ini diawali dari rasa cemburu AS karena korban berselingkuh.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, mengatakan kasus ini bermula saat AS mengetahui korban berselingkuh dengan lelaki lain. Terbongkarnya perselingkuhan korban diketahui AS dari ponsel korban.
"Mengetahui hal tersebut, pelaku AS hanya diam saja dan fokus bekerja mencari uang. Pada tanggal 17 Juli 2024, saat pelaku AS baru pulang bekerja mengetahui bahwa korban FF bersama anak-anaknya sudah tidak ada di rumah," kata Gogo kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Pelaku kesulitan untuk menghubungi korban. Sepekan kemudian, pelaku mengetahui korban berada di Medan. Korban sempat menghubungi pelaku, lalu mengatakan dirinya sudah bahagia.
Baca Juga: Gara-gara Selingkuh, Pria Beristri Ini Bantu Pacarnya Gugurkan Kandungan Usia 8 Bulan
"Pada 25 Juli, korban FF menghubungi pelaku AS dan mengatakan bahwa saya sudah bahagia, Saya sudah bekerja di pabrik kertas. Setelah itu, pelaku AS menjawab 'Sudah cukup, tidak usah bersandiwara lagi karena saya sudah tahu semuanya. Sudah pulang, kasihan anak kita," ucapnya.
Korban kemudian meminta uang kepada pelaku, untuk biaya transportasi. Singkat cerita, korban dan pelaku serta anak mereka bertemu di kontrakan.
Setelahnya, pembantaian pun terjadi. Pertengkaran tidak terelakkan, lalu pelaku mengambil sebilah pisau untuk menghujani korban dengan tusukan.
"Pelaku menusuk perut korban sebelah kiri sebanyak satu kali, menusuk paha korban sebelah kanan, menusuk leher korban sebanyak satu kali, dan menusuk telinga korban sebelah kiri sebanyak satu kali," kata Gogo.
Baca Juga: Cerita Sedih R Disiksa Usai Pergoki Kekasih Selingkuh, Dicekik hingga Terseret Sepeda Motor
Pelaku Telah Jadi Tersangka
Teriakan korban membuat massa mendatangi rumah kontrakan tersebut, lalu pelaku diamankan. Terkini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang diterapkan yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban di penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Gogo.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan