INDOZONE.ID - Koalisi Masyarakat Sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan adanya digaan mark up pengadaan gas air mata senilai Rp 26 miliar ke KPK. Mabes Polri sendiri mereapon adanya pelaporan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merespon hal tersebut. Mabes Polri dikatakanya menyambut baik adanya pelaporan itu.
"Kami apresiasi wujud peran serta masyarakat dalam memberikan kritik dan masukan atas kebaikan Polri ke depannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Hari Ini Aliansi Reformasi Kepolisian Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata ke KPK
Trunoyudo menyebut kegiatan yang dilakukan oleh Polri sudah sesuai dengan aturan yang hukum yang berlaku termasuk juga berkoordinasi dengan KPK.
"Perlu kami informasikan Polri dalam setiap proses kegiatan dilakukan dengan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa Pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," ucap Truno.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu ini mengatakan proses pengawasan dan audit terhadap Polri selalui melibatkan pihak internal maupun pihal eksternal dari Polri.
Baca Juga: Amankan Kedatangan Paus Fransiskus, Polri Gelar TFG: Apa Itu?
“Serta dialokasikan dengan efisien yang bertujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tugas fungsi sebagai zaman diamanahkan dalam Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pengadaan mark up pengadaan gas air mata Polri dilaporkan ke KPK. Yang dilaporkan merupakan pengadaan anggaran tahun 2021-2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan