Terjerat Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Rp9 Miliar, Sismantoro Hadiri Sidang di Tipikor PN Yogyakarta
INDOZONE.ID - Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman terus bergulir.
Terbaru, terdakwa Sismantoro telah menghadiru sidang terbuka oleh Ketua Majelis Hakim Triasnuri Herkuntanto, SH, MH yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi, Kamis (29/8/2024) kemarin.
Dalam sidang itu, dihadiri 4 orang saksi yaitu Lilik Sudiyono, Haris Suhartono, Agus Suwarsono alias Juska dan Robinson Saalino.
Baca Juga: Dua Tersangka Resmi Ditahan KPK atas Kasus Dugaan Korupsi PT Jasindo soal Pengagenan Fiktif
Kronologi Perkara
Bermula pada tahun 2012 yang mana Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang rencananya akan dijadikan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.
Namun, Terdakwa Sismantoro tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 termasuk soal besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik/appraisal dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 Tahun 2017 yang menyatakan “besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik”.
Terhadap uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam APBDes dahulu justru langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan sebesar Rp 9.199.267.890.
Baca Juga: Nama Brigjen Mukti Juharsa Muncul di Kasus Korupsi Timah, Ini Kata Propam Polri
Pasal yang disangkakan
Atas tindakan terdakwa tersebut dijerat sebagai berikut.
Pasal yang didakwakan, Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis