Rabu, 28 AGUSTUS 2024 • 16:20 WIB

Dua Tersangka Resmi Ditahan KPK atas Kasus Dugaan Korupsi PT Jasindo soal Pengagenan Fiktif

Author

Dua tersangka resmi ditahan Komisi Perlindungan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi PT Jasindo tentang pengagenan fiktif.

INDOZONE.ID - Dua tersangka resmi ditahan Komisi Perlindungan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi PT Jasindo tentang pengagenan fiktif.

Keduanya adalah Sahata Lumban Tobing (SHT) sebagai Direktur Operasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo) dan Torras Sotarduga Panggabean (TSP) sebagai pendiri serta komisaris pemegang saham PT Mitra Bina Selaras.

PT Mitra Bina Selaras didirikan pada 22 Maret 2017 setelah SHT dan TSP bertemu di acara reuni sekolah. Namun, sejak didirikan sampai dengan menerima komisi agen, PT Mitra Bina Selaras tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku.

Kasus tersebut bermula dari salah satu produk PT Jasindo yang dipasarkan oleh salah satu bank BUMN yang sedang melakukan penjajakan. Dari penjajakan itu, Bank BUMN mensyaratkan adanya pembayaran 'Fee Based Income' sebagai komisinya.

Baca Juga: Sudirman Said Masuk Kandidat Capim KPK, Mahfud MD: Bagus Semua Nama-Namanya

Tersangka SHT kemudian mengajak tersangka TSP bekerjasama untuk memberikan sejumlah dana untuk menalangi terlebih dahulu kewajiban Fee Based Income yang nantinya akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen beserta keuntungannya.

Dari pembicaraan tersebut, tersangka TSP setuju bekerjasama dengan tersangka SHT. Lebih lanjut, PT Mitra Bina Selaras ditunjuk dan diperluas keagenannya.

Dua tersangka resmi ditahan Komisi Perlindungan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi PT Jasindo tentang pengagenan fiktif.

Selanjutnya, mereka membuat polis asuransi dengan kode akuisisi 200 (kode penggunaan agen) dengan agen PT Mitra Bina Selaras, sehingga seolah-olah penetapan asuransi tersebut diperoleh atas prestasi yang dilakukan oleh PT Mitra Bina Selaras.

Kemudian, kantor cabang merekapitulasi seluruh penutupan asuransi yang menggunakan kode akuisisi 200 dengan agen PT Mitra Bina Selaras untuk menghitung berapa besaran agen yang akan diajukan ke kantor pusat.

Baca Juga: Maju di Pilkada Solo, Gusti Bhre dan Astrid Widayani Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana di PN Solo

Data tersebut lalu dikirimkan oleh masing-masing kantor cabang ke PT Mitra Bina Selaras untuk dibuatkan surat permohonan pembayaran dengan menambahkan kop surat dan tanda tangan seakan-akan PT Mitra Bina Selaras membayar komisi agen atas prestasi yang telah dilakukan.

“PT Jasindo sudah ada beberapa perkara. Terbongkarnya kasus korupsi yang sekarang adalah ketika penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen. Di dalam proses penggeledahan ditemukan perbuatan-perbuatan pidana lain yang modusnya masih sama, yaitu keagenan fiktif. Seolah-olah klien perusahaan asuransi diperoleh dari agen, misalnya upahnya agen,” ungkap Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikutip dari penjelasannya di Konferensi Pers pada Selasa (27/08/2024).

"Sehingga perusahaan merasa berkewajiban untuk membayar fee kepada agen. Modusnya seperti itu. Perbuatan dari para tersangka TSP dan SHT yang mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen bertentangan dengan pasal 27 UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, pialang asuransi. Kemudian pasal 71 dan pasal 73 Peraturan OJK No. 67 Tahun 2016 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi."

“Pasal 16 tentang peraturan OJK tentang penyelenggaraan perusahaan asuransi, seharusnya bahwa perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah yaitu unit syariat pada perusahaan asuransi yang menggunakan agen asuransi wajib memastikan bahwa agen asuransi terdaftar di OJK. Surat keputusan direksi PT Jasindo tentang sistem pengolahan keagenan pada PT Asuransi Jasa Indonesia Tanggal 30 Desember Tahun 2013 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pendafaran keagenan,” tambahnya.

Dari pembayaran komisi yang dibayarkan oleh PT Jasindo pada PT Mitra Bina Selaras diduga telah menyebabkan kerugian negara sejumlah 38 Miliar. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@official.kpk