Dear Masyarakat, Polda Metro Imbau Hindari Ruas Jalan DPR dan Patung Kuda Jakarta Hari Ini
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan untuk menghindari ruas jalan di sekitaran Gedung DPR/MPR RI, termasuk di kawasan Patung Kuda pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Pasalnya, di kawasan itu akan berlangsung aksi unjuk rasa.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang mengimbau masyarakat untuk mencari jalur alternatif lain.
"Kepada masyarakat pengguna jalan untuk menggindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Jadwal Aksi Demonstrasi Revisi UU Pilkada Hari Ini
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut tujuan dari imbauan ini agar masyarakat pengguna jalan tidak terjebak kemacetan.
"Guna menghindari kepadatan lalu lintas," ucapnya.
Dilihat dari akun media sosial X resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, juga memberikan imbauan agar menghindari ruas jalan seputaran Mahkamah Konstitusi dan Gedung DPR Jakarta Pusat.
Disebut jika akan ada aksi unjuk rasa yang digelar sejak pukul 09.00 WIB pagi ini.
"PolMin imbau untuk menghindari arus lalu lintas disekitar Gedung DPR dan MK dikarenakan ada kegiatan masyarakat pada pukul 09.00 sampai dengan selesai," tulis akun @TMCPoldaMetro.
Baca Juga: Polda Metro ke Orator Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Orasi yang Santun, Jangan Provokasi Massa!
Demo Tolak RUU Pilkada
Seperti yang diketahui, sejumlah elemen massa menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini di beberapa titik di Jakarta. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan revisi undang-undang Pilkada.
Pembahasan mengenai revisi UU Pilkada ini diketahui digelar DPR setelah Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan Pilkada.
Tepat pada hari ini, rapat paripurna akan digelar DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan