INDOZONE.ID - Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tiga kepala desa (kades) di Jember diduga terlibat kasus korupsi anggaran dana desa.
Hal itu diketahui polisi, setelah dilakukan proses lidik terhadap sejumlah oknum kades yang terlibat.
Namun demikian, Bayu masih enggan mengungkap sosok tiga kades yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi itu.
Baca Juga: Ratusan Kades di Pamekasan Terima Perpanjangan Masa Jabatan
"Dari proses penyelidikan selama tiga bulan ini. Ada setidaknya tiga desa yang akan naik dari lidik ke sidik (penanganan perkaranya). Dugaannya adalah penggunaan dana desa yang tidak sesuai," kata Bayu saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (20/8/2024).
"Untuk nama desanya akan kami sampaikan lebih lanjut. Karena prosesnya sedang berjalan dan masih pendalaman," sambungnya.
Terkait penyelidikan yang dilakukan, kata mantan Kapolres Pasuruan itu, murni penegakkan hukum.
Kata Bayu, terungkapnya kasus dugaan korupsi anggaran dana desa itu. Berawal dari adanya dugaan penggunaan dana desa sebesar Rp 450 juta untuk proyek pembangunan fisik desa.
"Penggunaan dana desa sebesar Rp 450 juta seharusnya untuk pembangunan fisik. Ini yang sedang kami proses dan nanti akan kami kabarkan lebih lanjut," ujarnya.
"Jadi memang tidak ada (bentuk bangunannya). Sehingga masyarakat tidak merasakan manfaat keberadaan dana desa itu," imbuhnya.
Namun demikian, kata Bayu, terkait ungkap kasus dugaan korupsi itu. Ditegaskan olehnya tidak ada kaitan dengan proses Pemilukada yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Baca Juga: Kades Muda Ini Akui Siap Maju Bakal Calon Wabup Pilkada Jember 2024
"Proses penyelidikan dan pulbaket sejak tiga bulan lalu. Jadi jangan sampai ketika kasus ini diproses dan naik (sidik) nanti dianggap ini ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada. Padahal ini tidak ada," tandasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan