INDOZONE.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, turut mengomentari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi sekaligus ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Mantan Menko Polhukam RI itu terkejut dengan putusan PTUN, namun ia yang juga mantan anggota DPR RI, enggan berkomentar banyak. Menurutnya, hal itu merupakan urusan pengadilan.
"Ya itu urusan pengadilan ya. Jawaban saya sudah pas tadi ya, pas ngasih pembelajaran kuliah umum, ya lakukan apa yang mau dilakukan mumpung kamu masih bisa," kata Mahfud kepada wartawan usai mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum UGM, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: 4 Poin Pernyataan Sikap Tim Amin atas Putusan MK soal Sengketa Hasil Pemilu 2024
"Zaman itu kan tentunya berjalan tidak statis, nanti ada saatnya engkau tidak bisa melakukan apa-apa", lanjut Mahfud.
Diberitakan sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman dalam putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Adapun bunyi putusan itu menyatakan bahwa keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028, batal atau tidak sah.
Selain itu, Anwar Usman juga meminta agar harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi dipulihkan seperti semula.
Baca Juga: Pasca Putusan MK, Anies-Muhaimin Akui Kekalahan dan Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Hanya saja, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Di sisi lain, PTUN juga menolak permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp.100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Tetapi putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan