Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Diperiksa Bareskrim, Beri Informasi Mencengangkan
INDOZONE.ID - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, bernama Saka Tatal, sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan kesaksian palsu oleh Aep dan Dede. Dalam pemeriksaan itu, Saka memberikan keterangan yang mencengangkan.
Saka Tatal tiba di Bareskrim sejak pukul 11.55 WIB, Selasa (13/8/2024). Dia dicecar sebanyak 32 puluhan pertanyaan.
Pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti menyebut jika kliennya membantah keterangan yang disampaikan oleh Dede dan Aep.
Baca Juga: Dede Akui Beri Keterangan Palsu di Kasus Vina Cirebon, Kompolnas Minta Ini ke Bareskrim
"Jadi kan keterangan Dede dan Aep itu hanya ada di dalam BAP yang menyatakan seolah-olah pada tanggal 27 Agustus 2016 Dede dan Aep itu mengetahui adanya kejar-kejaran korban Vina dan Eky dikejar oleh rombongan yang sekarang menjadi terpidana, dinyatakan Saka dalam pemeriksaan tadi tidak pernah tahu masalah itu," kata Titin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
"Karena apa? Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu dia ada di rumah temannya, di rumah pamannya di Sadikun, kemudian ke rumahnya, kemudian ke bengkel pada malam hari," sambungnya.
Keterangan ini yang membuat para terpidana berakhir dibui. Padahal dalam proses persidangan, Titin menyebut baik Dede maupun Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga: Dede Akui Beri Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Lakukan Pendalaman!
"Akibat keterangan Dede dan Aep yang menyatakan melihat ada kejar-kejaran dan termasuk diantaranya Saka Tatal itu membuat tujuh terpidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dan Saka delapan tahun itu divonis tinggi, divonis sangat luar biasa padahal Dede dan Aep tidak pernah hadir di persidangan, hanya dibacakan lewat BAP. Jadi kita juga tidak mengkonfirmasi pada saat sidang betul tidak kejadiannya seperti itu," papar Titin.
Perlu diketahui, Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sengkarut kasus kematian Vina di Cirebon. Yang disidik merupakan keterangan dua saksi kunci bernama Dede dan Aep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan