Pembelian BBM Solar Subsidi Dibatasi, Polisi Ungkap Dugaan Penimbunan yang Dijual Eceran dengan Harga Tinggi di Jember
INDOZONE.ID - Tim Reskrim Polsek Bangsalsari ungkap dugaan penyalahgunaan penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi usai mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HS (67) warga Dusun Gambirono Kulon, Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jumat (9/8/2024) kemarin.
Terduga pelaku diamankan di rumahnya dimana polisi berhasil mengamankan kurang lebih 500 liter BBM jenis Solar Bersubsidi, yang dikemas dalam jerigen ukuran 50 liter, 25 liter dan 5 liter.
Terungkapnya kasus ini, kata Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Benny Wicaksono berawal dari keresahan masyarakat dengan sulitnya membeli BBM jenis Solar Bersubsidi karena dilakukan pembatasan.
Terduga pelaku diamankan polisi, setelah sebelumnya tampak seliweran mengisi BBM jenis Solar Bersubsidi di sekitar SPBU wilayah Bangsalsari dengan menggunakan truk berplat P 8977 AF.
"Dari lidik sementara yang kami lakukan, terduga pelaku mengisi berulang-ulang ke SPBU dalam kurun waktu sehari. Dari hal itu muncul kecurigaan, sehingga dilakukan pembuntutan sampai ke rumahnya," kata Benny saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (13/8/2024).
Saat sampai di rumah terduga pelaku, lanjutnya, didapati BBM jenis solar bersubsidi itu dipindah ke jerigen. Kemudian dijual lagi kepada orang lain secara ecer.
"Dengan harga yang lebih tinggi sekitar Rp 8 ribu per liter. Pengisian ke SPBU itu dilakukan berulang-ulang 3-4 kali di lokasi berbeda saat malam hari. Setiap mengisi di satu SPBU menggunakan barcode senilai Rp 750 ribu dan mendapatkan 110 liter, sehari tiga kali. Jadi total sehari bisa 310 liter solar," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Pemobil Kabur Seret Petugas Pom Bensin Usai Isi BBM di Pasar Rebo, Polisi Turun Tangan
Terkait kasus ini, terduga pelaku terancam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 22 tahun 2001 tentang cipta kerja.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya BBM solar 500 liter, yang dikemas ke dalam jerigen ukuran 50 liter, 25 liter dan 5 liter. Selain itu, juga diamankan satu buah corong minyak, 2 buah canting, 2 buah selang, drum minyak, barcode dan satu unit truk yang digunakan untuk mengisi BBM jenis solar bersubsidi ke sejumlah SPBU.
"Terkait proses ini masih lidik, kita juga koordinasi dengan Saksi ahli dari BPH (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi)," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan