Selasa, 13 AGUSTUS 2024 • 14:57 WIB

Waspada! BMKG Mengatakan Indonesia Hanya Menunggu Waktu, Ancaman Gempa Megathrust M 8,9

Author

Ilustrasi Gempa

INDOZONE.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan bahwa ancaman gempa megathrust di Indonesia hanya tinggal menunggu waktu.

Pernyataan ini disampaikan oleh Daryono, Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG.

Daryono menyebutkan kekhawatiran terkait gempa megathrust yang dapat terjadi di Selat Sunda dengan magnitudo M 8,7 atau di Mentawai-Siberut dengan magnitudo M 8,9.

Sebelumnya, gempa megathrust besar di Nankai, Jepang Selatan yang terjadi pada 8 Agustus lalu telah diprediksi oleh BMKG.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 3 Juni 2024, BMKG: 7 Wilayah Berstatus Waspada untuk Hujan Petir dan Angin Kencang

Daryono menjelaskan bahwa hasil pemodelan tsunami BMKG menunjukkan status ancaman ‘waspada’ dengan tinggi tsunami kurang dari setengah meter.

Prediksi ini terbukti akurat ketika tsunami terjadi di Pantai Miyazaki, Jepang, dengan ketinggian 31 cm dan tidak menimbulkan kerusakan.

Daryono Menjelaskan Bahwa Hasil Pemodelan Tsunami BMKG Menunjukkan Status Ancaman ‘Waspada’ Dengan Tinggi Tsunami Kurang Dari Setengah Meter

Kami berharap upaya-upaya mitigasi bencana gempa bumi dan tsunami dapat berhasil dengan menekan risiko dampak bencana seminimal mungkin, bahkan mencapai zero victim,” ungkap Daryono.

BMKG terus melaksanakan edukasi, pelatihan mitigasi, drill, dan evakuasi berbasis pemodelan tsunami kepada pemerintah daerah.

Instansi terkait, masyarakat, pelaku usaha pariwisata pantai, industri pantai, serta infrastruktur kritis seperti pelabuhan dan bandara pantai.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.5 Guncang Pacitan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Kegiatan ini dilakukan melalui Sekolah Lapang Gempa Bumi dan Tsunami (SLG), BMKG Goes To School (BGTS), dan pembentukan masyarakat siaga tsunami (tsunami ready community).

Penulis: Amanda Latfah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BMKG