Jumat, 09 AGUSTUS 2024 • 16:32 WIB

Pemulung Bobol Kantor di Jakbar Hingga Buat Rugi Rp 220 Juta, Dalih Untuk Bayar Utang

Author

Seorang pemulung dibantu dua rekannya membobol sebuah kantor di Jalan Pinangsia 2, RT 05/12, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

INDOZONE.ID - Seorang pemulung berinisial MN dibantu dua rekannya yakni ST dan TO membobol sebuah kantor di Jalan Pinangsia 2, RT 05/12, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu. Usai ditangkap, tersangka mengakui melakukan aksinya untuk membayar utang.

"Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya," kata Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024 sekitar pukul 01.08 WIB. Mereka memilih hari dan waktu tersebut lantaran saat itu kantor sedang dalam keadaan sepi karena hari libur.

Baca Juga: Sindikat Pencurian-Mutilasi Bajaj Sudah Beraksi Sejak 2023 di Jakarta, 18 Bajaj Digondol

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin menyebut sebelum tersangka melancarkan aksinya, mereka lebih dulu berkumpul di warung kopi untuk berbagi tugas. Tiba saat beraksi, mereka masuk ke area dalam kantor dengan cara mencongkel jendela.

"Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya. Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," ucap Suparmin.

Akibat ulah para tersangka, pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp 220 juta antara lain meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB serta emas dan uang tunai senilai Rp 209 juta dan ponsel.

Baca Juga: Ciduk Sindikat Pencurian Motor di Jakbar, Polisi: Semalam Bisa Curi 3 Unit!

Singkat cerita, usai menerima laporan polisi dari korban, ketiga pelaku berhasil ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya dengan tujuan unyuk membayar utang.

"Pelaku MN mengakui perbuatannya. Saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku," kata Suparmin.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung