Minggu, 04 AGUSTUS 2024 • 20:50 WIB

Kronologi Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Emak-emak Hingga Tewas dan Positif Narkoba

Author

Diduga Foto Pelaku Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Emak-emak (X @jiiihan_sw)

INDOZONE.ID - Kecelakaan lalu lintas tragis yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Korban, Renti Marningsih (46), tewas setelah ditabrak oleh Marisa Putri (21), seorang mahasiswi Universitas Abdurrab angkatan 2023.

Menurut unggahan di media sosial X oleh akun @jiihan_sw, Marisa Putri mengendarai mobil Toyota Raize dan menabrak Renti Marningsih hingga tewas di tempat kejadian pada pukul 05.45 WIB. Pelaku bahkan menyeret korban sejauh 5 meter dengan mobilnya.

Postingan Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Emak-emak (X @jiiihan_sw)

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengkonfirmasi peristiwa tersebut. Menurutnya, mobil dengan pelat nomor BM 1959 FJ yang dikendarai oleh pelaku melaju dari arah timur ke barat.

Saat berada di depan sebuah penginapan, mobil tersebut menabrak motor yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya.

Baca Juga: Polisi Cari Balita Lain, Korban Penganiayaan Pemilik Daycare Depok Meita Iriyanti

"Mobil melaju dari arah timur ke barat dan menabrak pengendara motor di depannya," kata Alvin. Setelah menabrak, pelaku menyeret korban sejauh 5 meter, menyebabkan korban meninggal di tempat dengan luka parah di bagian kepala. Mobil yang dibawa pelaku mengalami kerusakan parah di bagian depan.

Petugas Satlantas Polres Pekanbaru segera tiba di lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa mobil Toyota Raize. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa Marisa Putri positif narkoba setelah menjalani tes urine.

Selain itu, diketahui bahwa pelaku baru saja pulang dari kelab malam di Pekanbaru dan mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol, yang menyebabkan kecelakaan fatal tersebut. "Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan amfetamin (narkoba). Namun, pelaku tidak mengakui hal tersebut," jelas Alvin.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4.

Baca Juga: 4 Fakta Pemerintah Legalkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: X @jiihan_sw