Jumat, 02 AGUSTUS 2024 • 12:48 WIB

Bela Melia Nurul, Aktivis Yogyakarta Akan Gelar Aksi Besar-besaran

Author

Koordinator aksi kamisan wilayah Yogyakarta, Rahman.

INDOZONE.ID - Koordinator aksi kamisan wilayah Yogyakarta, Rahman, menyoroti penetapan aktivis LBH Yogyakarta, Melia Nurul Fajriah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Perlu diketahui, Melia telah membantu puluhan korban kekerasan seksual di Yogyakarta. Melia menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh pria yang diduga melakukan kekerasan seksual tersebut.

Koordinator aksi kamisan wilayah Yogyakarta, Rahman.

Rahman mengatakan, setelah melakukan konsolidasi bersama rekan-rekan aktivis lainnya di LBH Yogyakarta hingga di Universitas Islam Indonesia (UII) pada beberapa hari lalu, pihaknya akan mengambil langkah tegas supaya Melia terbebas dari status tersangka.

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana akan melakukan aksi besar di Yogyakarta dengan mengundang seluruh elemen masyarakat termasuk para mahasiswa.

Baca Juga: Gelar Aksi, Aktivis Jogja Desak Pimpinan Muhammadiyah Tolak Izin Kelola Tambang, Massa: Banyak Mudorotnya!

"Minggu lalu kita sudah konsolidasi besar-besaran di LBH dan UII terkait kasusnya mba Melia ini," kata Rahman kepada wartawan di sela-sela aksi kamisan di depan Tugu Pal Putih Yogyakarta, Jumat (2/8/2024).

"Akhir dari konsolidasi itu memang teman-teman ingin menyiapkan aksi besaran untuk membantu mba Melia ini," lanjutnya.

Namun, waktu dan lokasi aksi besar diselenggarakan, masih dirahasiakannya. Rahman menyatakan, waktu dan lokasi akan diinformasikan via media sosial.

Desak Polda DIY

Selain itu, Rahman juga mendesak Polda DIY supaya mencabut status tersangka Melia.

Baca Juga: Tak Hanya 5 Aktivis NU Saja, Gus Yahya hingga Gusdur Juga Pernah Bertemu Presiden Israel

"Kita juga menuntut pihak Polda DIY untuk segera mencabut status tersangka kepada Mbak Melia, karena ini sudah fatal," tegasnya.

Ia menyebut, kasus aktivis LBH Yogyakarta ini hampir sama dengan aktivis lainnya, yaitu Haris dan Fatia.

"Ini sebenarnya seperti kasusnya Haris dan Fatia, niat awal mau bantu korban malah dia juga yang kena," katanya.

Patut diketahui, peristiwa kekerasan seksual itu mencuat beberapa tahun lalu. Puluhan orang melapor ke LBH Yogyakarta karena telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu alumnus UII berinisial IM. 

Baca Juga: 8 Fakta Pertemuan Aktivis NU dan Presiden Israel yang Memicu Kecaman

Namun, Meila yang bertugas mendampingi korban, justru dinaikkan statusnya oleh kepolisian menjadi tersangka karena dugaan pencemaran nama baik.

Kepolisian sendiri tidak menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang disangkakan terhadap Melia. Saat ditanya apakah Melia dijerat dengan UU ITE, termasuk bahwa dia dilaporkan oleh IM, hanya membenarkannya.

Buntut dari kasus tersebut, Kampus UII mencabut predikat IM sebagai alumni berprestasi. IM sempat menggugat putusan UII tersebut, tetapi ditolak oleh PTUN.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan