INDOZONE.ID - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, meyayangkan sikap hakim yang menyatakan Gregorius Ronald Tannur bebas pidana, karena dianggap tidak terbukti membunuh perempuan bernama Dini Sera Afrianti(29).
Mahfud menilai, putusan hakim tidak masuk akal. Ia meminta, hakim yang memutus perkara ini harus diperiksa.
"Ya itu harus diperiksa (hakimnya) karena kalai dari public common sense (logika publik) itu tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal dan jelas ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian," kata Mahfud ditemui wartawan di UGM, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Enak Banget ya Jadi Ronald Tannur, Udah Ngilangin Nyawa Orang Malah Divonis Bebas
Karena putusan bebas ini dinilai sudah menodai rasa keadilan. Sehingga, dirinya mendesak agar kejaksaan mengajukan kasasi terhadap putusan ini.
"Karena itu, kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan," jelasnya.
Namun menurut pakar tata negara tersebut, kejaksaan hanya bisa melalukan kasasi atas putusan itu.
"Vonis bebas itu kan enggak bisa dibanding upaya hukumnya tapi bisa kasasi. Jadi saya harap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini," tegasnya.
Lanjut Mahfud telah mengetahui bahwa kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ternyata belum bisa mendapat kasasi karena belum mendapat turunan vonisnya. Namun menurutnya, hal itu sangatlah tidak masuk akal bagi wewenang sebuah kejaksaan.
"Mestinya itu kan gampang bisa diminta, bahkan sekarang yang asli itu sebenarnya sudah di upload oleh Mahkamah Agung, masa kejaksaan enggak punya. Atau kalau mau nyiapkan tuntutan ya siapkan berdasarkan itu susun dulu nanti sambil nunggu aslinya bisa dalam waktu 14 hari ke depan", jelasnya.
"Tapi saya kira itu sangat-sangat teknis kalau soal menerima salinan-salinan", sambungnya.
Meski demikian, Mahfud meminta agar semua menghormati putusan tersebut, sembari membawa kasus ini ke ranah Mahkamah Agung (MA).
"Kita tetap hormati itu agar dibawa ke Mahkamah Agung, sembari menunggu, Komisi Yudisial bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung