Selasa, 30 JULI 2024 • 16:54 WIB

Curi Belasan Helm di Tangsel hingga Beli Sabu, Pelaku pun Kena Batunya!

Author

Ilustrasi mencuri sepeda motor. / istimewa

INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial AD alias Bonge (40) ditangkap polisi. Dia berurusan dengan polisi karena menggasak helm di kawasan Bintaro dan Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Hasil pencurian puluhan helm ini dijual oleh Bonge. Setelahnya, uang haram tersebut digunakan membeli narkoba jenis sabu.

Bonge, pencuri pulihan helm di Tangsel.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, menyebut pengungkapan kasus ini diawali dari aduan masyarakat melalui media sosial. Pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan.

"Kami dari Polsek Pondok Aren lakukan penyelidikan dan cek CCTV," kata Kompol Bambang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Operasi Patuh di Jakbar, Polisi Sebar Helm hingga Jaket ke Pengendara

Pada Senin 29 Juli 2024, malam WIB, polisi menangkap tersangka di daerah Jurangmangu Timur. Kepada polisi, Bonge mengakui sepanjang Juli 2024, sudah mencuri belasan unit helm.

"Modus pelaku yaitu mengincar dan mapping helm yang mempunyai harga dan kualitas bagus, kemudian dilakukan pencurian dan hasil pencurian tersebut dijual secara COD melalui online dimana hasilnya untuk membeli narkotika jenis sabu," ungkap Bambang.

Imbauan Polisi

Lebih jauh, Bambang mengimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya.

"Kepada masyarakat kami mengimbau untuk mewaspadai apabila parkir kendaraan roda dua pastikan aman helm yang digunakan agar tidak menjadi sasaran pelaku pencurian. Saat ini kami juga kembangkan jaringan dia termasuk penadahnya serta tindak lanjut kasus narkobanya," jelas Bambang.

Baca Juga: Diduga Stres, Viral Pemotor Tanpa Helm Masuk-Lawan Arah di Tol MBZ

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan