Kasus Perdagangan Manusia: Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus 50 WNI Dijadikan PSK di Sydney
INDOZONE.ID - Kasus perdagangan manusia dengan jumlah korban 50 warga negara Indonesia (WNI) yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia, terus dikembangkan oleh polisi.
Bareskrim Polri sendiri terus memburu pelaku-pelaku lain dalam kasus ini. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Kami akan terus bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP), Div Hubinter Polri dan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri tersangka lainnya," kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Loker dan TPPO, Sejumlah Negara Jadi Korban
Sejauh ini, tersangka dalam kasus ini masih berjumlah dua orang. Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan mencari pelaku lain yang terlibat.
Sementara itu, berkaitan dengan korban yang jumlahnya mencapai 50 orang, Djuhandhani menyebut puluhan korban ini ada yang berada di Australia. Akan tetapi, ada juga yang sudah pulang ke Tanah Air.
"50 orang korban masih ada yang di Australia dan ini menjadi bahan yang kami sampaikan kepada AFP untuk pengembangan dan ada juga sebagian yang sudah kembali ke Indonesia," ungkap Djuhandhani.
Baca Juga: 1 DPO Kasus TPPO Mahasiswa Magang Ditangkap Polri di Italia
50 WNI Jadi PSK di Australia
Sebelumnya, Bareskrim Polri belum lama ini membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 50 WNI. Para korban dikirim ke Sydney, lalu dipekerjakan sebagai PSK.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menangkap dua orang pelaku. Mereka mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi jaringan internasional itu.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan