Rabu, 24 JULI 2024 • 16:56 WIB

Polda Metro Sita 6 Kg Sabu dalam Boneka dari Kurir di Jaktim!

Author

Polda Metro Jaya bongkar penyelundupan 6 kg sabu ke dalam boneka di Jaktim.

INDOZONE.ID - Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 6 kg.

Polda Metro pun menangkap satu pelaku. Modus penyembunyian narkotika tersebut dengan memasukkan ke dalam sejumlah boneka.

Polda Metro Jaya bongkar penyelundupan 6 kg sabu ke dalam boneka di Jaktim.

Kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat, terkait kerap terjadinya transaksi narkotika di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Mendapat informasi tersebut, Polda Metro melakukan pendalaman.

Baca Juga: Polri Gagalkan Pengiriman Narkoba di Merak, 30 Kg Sabu Disembunyikan di Dalam Interior Mobil

"Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Setelah melakukan pendalaman, Selasa, 23 Juli 2024, polisi mencurigai seorang pria dan melakukan pembuntutan.

"Tim mencurigai seseorang laki-laki dan mengikuti atau membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan oleh tim di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang diidentifikasi berinisial TF," ungkap Bariu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Narkoba, 5Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Saat digeledah, ditemukan delapan bonek yang rupanya berisi 12 paket sabu-sabu dengan total berat mencapai enam 6 kg. Polisi juga menemukan alat komunikasi milik pelaku.

Kepada polisi, TF mengaku hanya sebagai kurir dan diperintahkan untuk mengambil barang tersebut. Terkini, Polda Metro mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan