Jumat, 19 JULI 2024 • 13:40 WIB

Nasib Kasus TPPU Pasca Panji Gumilang Bebas di Kasus Penodaan Agama

Author

Penyidik Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang usai ditetapkan tersangka penistaan agama.

INDOZONE.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah resmi bebas dari hukuman kasus penistaan agama. Lantas, bagaimana nasib kasus lain yang menjerat Panji yakni kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)?

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Pol Whisnu Hermawan membeberkan perkembangan kasus TPPU. Dikatakanya, hingga saat ini berkas kasus tersebut masih dalam proses penelitan oleh jaksa.

"(Saat ini) masih penelitian jaksa," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

 Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Bebas Murni dalam Kasus Penistaan Agama Hari Ini

Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Bareskrim Polri tinggal melimpahkan seluruh kasus itu termasuk tersangkanya untuk segera dilakukan persidangan.

"Tunggu P21 saja," ucapnya.

Namun jika sebaliknya, berkas tersebut bakal dikembalikan ke polisi dan polisi diberikan waktu untum melakukan pelengkapan berkas tersebut.

Diberitakan sebelunnya, Panji Gumilang sudah dinyatakan bebas murni usai menjalani masa tahanan dalam kasus penodaan agama. Dia diketahui divonis hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus itu.

Baca Juga: Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Untuk Teliti Berkas Pencucian Uang Panji Gumilang

Disisi lain, Panji Gumilang juga terjerat dalam kasus TPPU. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus keduanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan