INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Timur membeberkan dugaan pemicu ZMH (21) membacok anggota polisi yang mencoba membubarkan aksi tawuran.
Ternyata, pelaku kesal dengan kehadiran polisi, lantaran dirinya batal tawuran.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, yang menyebut pelaku kesal tidak jadi tawuran hingga menjadikan polisi sebagai objek kekesalan pelaku.
"Itu mungkin ketidakpuasan mereka tidak terlampiaskan, keinginan mereka, itu akhirnya mereka membalasnya kepada anggota Polri yang datang untuk membubarkan mereka," kata Kombes Nicolas kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Bubarkan Tawuran, Polisi Dibacok di Duren Sawit
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, berkaitan dengan kondisi korban saat ini sudah bisa beraktivitas dengan normal. Korban juga sudah keluar dari rumah sakit.
"Alhamdulillah, puji Tuhan, polisinya sudah keluar dari RS dan sudah bisa beraktivitas kembali," paparnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Remaja Pelaku Tawuran di Jakbar: Ada Bom Molotov Disita!
Diberitakan sebelumnya, Kanit Turjawali Iptu Rano Mardani terkena serangan senjata tajam dari pelaku tawuran pada Minggu (14/7/2024) kemarin.
Saat itu, polisi tengah bertugas membubarkan aksi tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Akibat kejadian tersebut, polisi mengalami luka pada bagian lengan usai dibacok. Pelaku sudah berhasil diciduk oleh pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan