INDOZONE.ID - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan online scam modus lowongan pekerjaan, sekaligus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sindikat ini sudah merugikan sejumlah korban, baik di Tanah Air maupun dari berbagai negara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebut, pengungkapan kasus ini diawali dari informasi yang masuk ke Polri dari Konsul Jenderal RI di Timur Tengah, terkait pemulangan WNI yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan Internasional di Dubai pada 31 Mei 2023.
"Jadi diawali dari scam internasional akan ada terkait kasus TPPO dan kasus TPPOnya. Jadi tiga kasus ini akan menjadi satu rangkaian dari jaringan internasional," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Sindikat Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta Ditangkap Polisi, Modusnya Bisnis Hp
Dalam kasus ini Polri menetapkan empat tersangka, antara lain berinisial ZS, NSS, M dan H. Dari keempat tersangka, satu diantaranya merupakan WNA.
Sindikat ini beraksi dari luar wilayah Indonesia. Cara kerjanya dengan cara merekrut sejumlah korban dan dipekerjakan sebagai operator yang bertugas mencari para calon korban dengan mengirim link-link berisi lowongan pekerjaan paruh waktu ke sejumlah aplikasi, baik WhatsApp maupun Telegram.
"Teknik sosial engineering, artinya dia memblasting link website kemudian mempelajari pola-polanya untuk menawarkan investasi ataupun pekerjaan paruh waktu dengan hasil yang direkayasa sehingga korban mendapatkan untung atau komisi pada awalnya mendapatkan untung atau komisi dan kemudian menjadi rugi lebih besar dari pada komisi yang diterima," ucapnya.
Para operator ini dijanjikan akan diberikan gaji sebesar Rp15 juta per-bulan. Baru satu Minggu bekerja, mereka memilih melarikan diri dari tempat tersebut usai janji yang diberikan para pelaku di awal tidak sesuai kenyataan.
Baca Juga: 1 DPO Kasus TPPO Mahasiswa Magang Ditangkap Polri di Italia
Tercatat, setidaknya sudah ada ratusan WNI yang menjadi korban tipu-tipu dari sindikat ini. Korbannya-pun tidak hanya dari dalam negeri melainkan juga berasal dari luar negeri.
"Peristiwa online scam jaringan internasional yang dipimpin oleh ZS juga melakukan online scam di tiga negara lainnya, Thailand, India, China dengan total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp 1.500.000.000.000 dengan rincian India Rp 1.077.204.000.000, China Rp 91.207.000.000 dan Thailand Rp 288.300.000.000," ungkap Himawan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau dan Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 378 KUHP kemudian Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja imigrasi Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan