Kamis, 11 JULI 2024 • 19:05 WIB

Usai Divonis 10 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim, SYL Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh

Author

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

INDOZONE.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Majelis Hakim.

Seusai persidangan, SYL pun mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketum Partai Nasdem, yaitu Surya Paloh. Ia berterimakasih kepada Presiden Jokowi dan Surya Paloh diberikan kesempatan menjadi Menteri.

"Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi telah memberikan kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL seperti INDOZONE dari Antara, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: 9 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Kepala Induk PJR Buka Suara

SYL menuturkan bahwa Presiden Jokowi telah menunjuk dirinya sebagai menteri agar bisa mengambil berbagai kebijakan sehingga dapat mengembalikan harga pangan yang tinggi saat pandemi COVID-19.

Menurut SYL, hukuman penjara selama 10 tahun bukan persoalan yang kecil, namun dirinya tetap merasa bangga karena selama menjadi menteri berhasil menerima 71 penghargaan nasional, yang di antaranya diterima oleh Presiden.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain kepada Presiden, SYL juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang selalu mengajarkan dirinya mengenai permasalahan kebangsaan.

"Maafkan saya kalau sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Pak Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah di Jember: Amankan 4 Orang hingga 2 Bom Ikan dan 2 Ons Sabu

Di sisi lain, SYL pun turut meminta maaf kepada seluruh jajaran di Kementan, keluarga, hingga masyarakat Bugis yang selama ini banyak memberikan dukungan.

SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023.

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags