Selasa, 09 JULI 2024 • 10:18 WIB

Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Polri Lakukan Evaluasi

Author

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.

INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri buka suara terkait hasil putusan gugatan Pegi Setiawan dalam kasus tewasnya Vina di Cirebon. Usai putusanya keluar, Bareskrim bakal melakukan evaluasi terkait penanganan kasus ini yang tengah ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. Djuhandhani menyebut, hal ini menjadi evaluasi bersama-sama.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Usai Bebas, Pegi Setiawan Ajukan Ganti Rugi Atas Kasus Vina Cirebon

Meskipun begitu, Bareskrim Polri enggan mengambil kesimpulan jika jajaranya salah melakukan penangkapan.

"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," ungkap Djuhandhani.

Lebih jauh, Djuhandhani menegaskan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," paparnya.

Baca Juga: Soal Isu Kompensasi Pegi Setiawan yang Dibebaskan, Polda Jabar: Tidak Menyebutkan Istilah Ganti Rugi

Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, delapan tahun silam kembali ramai usai kisahnya diangkat ke dalam film. Dalam kasus itu, sebelumnya sudah ada 8 pelaku yang ditangkap dan sudah diadili.

Polda Jawa Barat mengeluarkan satu nama DPO dan berhasil menangkapnya, yakni Pegi Setiawan. Polisi saat itu meyakini jika Pegi terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Disisi lain, Pengadilan Negeri Bandung sudah mengabulkan gugatan status tersangka yang diajukan oleh Pegi. Usai statusnya gugur, Polda Jawa Barat kini telah membebaskan Pegi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan