Senin, 08 JULI 2024 • 11:55 WIB

Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Status Tersangka, Netizen Desak Polisi Cari Pembunuh Vina yang Asli: Bisakan?

Author

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.

INDOZONE.ID - Pegi Setiawan kini telah resmi bebas dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, usai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Kabar bebasnya Pegi dari status tersangka pun langsung menjadi trending topic di media sosial, salah satunya X/Twitter pada Senin (8/7/2024).

Banyak netizen yang mengaku bahagia, karena status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Baca Juga: Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka

Beberapa dari mereka lantas mendesak Polda Jabar untuk segera mencari pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang asli.

"Sekarang cari Pegi pembunuh Vina yang asli, bisakan pak polisi?" tulis @narkosun.

"Akhirnya yang benar yang menang ya, pak polisi tangkap Pegi yang asli jangan asal serok dah," sambung @Kenzu_001.

Baca Juga: Polda Jabar Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Pra-Peradilan Pegi Setiawan

Pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman membacakan putusan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: X/@narkosun