INDOZONE.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Indonesia, Budi Arie Setiadi menjadi pusat perhatian setelah media asing, Channel NewsAsia (CNA), menyebutnya sebagai "Menteri Giveaway."
Istilah "giveaway" dalam bahasa informal berarti sesuatu yang diberikan secara cuma-cuma atau gratis.
Baca Juga: Macet Parah di Tanjung Priok Semalam Sampai Matikan Mesin, Polisi Ungkap Penyebabnya
Channel NewsAsia (CNA) dalam sebuah artikelnya tertulis, "Indonesia's 'giveaway' minister faces growing pressure to resign after worst cyberattack in years"
Artinya, "Menteri 'giveaway' Indonesia menghadapi tekanan yang semakin besar untuk mengundurkan diri setelah serangan siber terburuk dalam beberapa tahun terakhir."
Baca Juga: Polda Metro Buru 2 Orang Terkait Kasus Narkoba di RS Fatmawati, Begini Perannya
Pemberian julukan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap Budi Arie Setiadi untuk mundur dari jabatannya, menyusul serangan siber besar-besaran yang menimpa Indonesia.
Serangan ini disebut-sebut sebagai yang terburuk dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Kapolda Sumbar Persilakan Jasad Afif Maulana Diautopsi Ulang
Tekanan untuk mengundurkan diri ini didukung oleh petisi yang telah ditandatangani oleh lebih dari 18.000 warga Indonesia.
Petisi tersebut digerakkan oleh organisasi masyarakat sipil berbasis di Bali, Safenet Voice, yang dipimpin oleh direktur eksekutifnya, Nenden Arum.
Baca Juga: Kapolda Sumbar Beberkan Detik-detik Afif Tewas, Dari Rencana Tawuran hingga Melompat
Meskipun demikian, Budi Arie Setiadi menolak memberikan komentar langsung terkait petisi ini. Ia menegaskan bahwa hak untuk menyuarakan pendapat merupakan hak konstitusional masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Polisi Perkirakan Harga Sabu di Parkiran RS Fatmawati Capai Rp45 Miliar
Seiring dengan perkembangan ini, situasi Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo terus menjadi topik perbincangan hangat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channel NewsAsia