INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial MAH (18) menjual pacarnya sendiri yang berinisial C (17) lewat aplikasi kencan.
MAH bersama temannya, MR (20), menjual perempuan yang masih di bawah umur itu di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/7/2024), menyebut bahwa pihaknya kini telah berhasil menangkap dua pelaku prostitusi online tersebut.
Dia menyampaikan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwasanya diduga terjadi praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur pada Sabtu, (8/6/2024) malam.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Cengkareng langsung melakukan penggerebekan di unit apartemen yang ditempati pelaku.
"TKP berada di salah satu unit apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Untuk korban, berinisial C, di bawah umur. Kemudian ada dua tersangka yang berhasil kita amankan, yang pertama inisial MAH dan yang kedua MR," ucap Hasoloan.
Selain itu, kata Hasoloan, pihaknya juga menerima sebuah video amatir yang menunjukkan seorang anak di bawah umur yang dieksploitasi.
"Kita informasi awal adanya rekaman, video amatir, informasi seorang korban di bawah umur yang dieksploitasi," ungkapnya.
Terkait peran pelaku, lanjut Hasoloan, MAH adalah kekasih C, sementara MR berperan membuat akun aplikasi kencan yang digunakan untuk menjual korban.
"Sedangkan modus operandinya adalah salah satu tersangka yang juga memiliki hubungan dengan korban tinggal bersama di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian tersangka lain membuat akun media sosial untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan booking out (BO)," tuturnya.
Kemudian, uang hasil kencan dimanfaatkan oleh pelaku bersama korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Nah dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan, secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban," kata dia.
Baca Juga: Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Bongkar Praktik Prostitusi Online
Atas perbuatan itu, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 76i Juncto 88 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kemudian untuk penerapan pasalnya kedua bisa dikenakan sanksi 10 tahun penjara," kata Hasoloan.
Hingga kini, korban sedang berada di rumah aman di bawah pengawasan lembaga terkait, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta.
"Kondisi korban saat ini ditempatkan di rumah aman, kita bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) P3A. Sudah dapat pendampingan juga sejak awal penanganan," tambah Hasoloan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara