INDOZONE.ID - Ada kabar terkini dari insiden meninggalnya wartawan Sempurna Pasaribu karena kebakaran. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Menurutnya, Polda Sumatera Utara tengah memeriksa 16 saksi kasus ini. Para saksi adalah keluarga dan orang yang melihat kebakaran tersebut.
"Mereka sudah dimintai keterangan, baik dari keluarga maupun orang yang melihat kebakaran," kata Kombes Pol. Hadi di Medan, dikutip dari Antara, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Viral Rumah Wartawan di Karo Disebut Dibakar OTK hingga Tewaskan 4 Orang, Polisi Beri Penjelasan
Kombes Pol. Hadi menekankan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan dengan ilmiah. Jadi, prosesnya tidak didasarkan pada opini atau asumsi.
"Tidak berdasarkan opini ataupun asumsi, tetapi semua kami buktikan secara ilmiah," sambungnya.
Sementara itu, tim laboratorium forensik, Inafis, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, dan Polres Tanah Karo terus bekerja mengungkap tabir di balik kebakaran yang menewaskan Sempurna Pasaribu.
Pihak berwajib pun masih menunggu hasil autopsi secara utuh dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Perlu diketahui, korban dalam kejadian nahas ini ada empat, yakni Sempurna Pasaribu, Frida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
"Autopsi sudah dilakukan oleh tim dengan penyebab kematian karena terbakar. Selain itu, ada isu istrinya hamil ternyata mengalami penyakit kista," ungkap Kombes Pol. Hadi.
Korban Sempat Ungkap Judi dan Narkoba di Karo
Baca Juga: 6 Unit Damkar Padamkan Api Kebakaran Hotel di Jogja, Ini Dugaan Penyebabnya!
Sebagaimana diketahui, Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya meninggal dunia dalam kebakaran yang terjadi di rumah mereka, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis 27 Mei 2024.
Sebelum kejadian nahas itu terjadi, korban diketahui memberitakan judi dan narkoba di wilayah hukum Karo.
Oleh karena itu, banyak asumsi berkembang di masyarakat, terkait kejadian nahas yang menimpa Sempurna Pasaribu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara