INDOZONE.ID - Firli Bahuri melalui tim kuasa hukumnya, membantah pengakuan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengaku menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepadanya. Polda Metro Jaya pun buka suara, terkait bukti hingga saksi dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade Ary mengatakan, bantahan Firli merupakan haknya.
“Saya kira untuk membantah keterangan, yang dibantah oleh pihak FB itu, adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi, Itu ndak akan masalah," kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024).
Baca Juga: Soal SYL Serahkan Duit ke Firli Bahuri, Ini Respons Kapolda Metro
Keterangan mengenai penyerahan uang Rp1,3 miliar tersebut diketahui sudah masuk ke dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Penyidik, dikatakan Ade Safri, bahkan sudah memiliki bukti dalam kasus dugaan pemerasan itu.
"Yang jelas minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Ade Safri.
Bantah Terima Uang
Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian RI, SYL, dalam sidang kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan di Pengadilan Tipikor, memunculkan informasi baru. SYL mengaku dua kali menyerahkan uang ke Firli dengan total Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Terungkap! Firli Bahuri Peras SYL Rp1,3 Miliar
Tim kuasa hukum Firli membantah keterangan itu. Mereka menyebut keterangan itu merupakan fitnah.
Sementara itu, dalam kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi meyakini pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu, melakukan pemerasan terhadap SYL.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan