INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan peran dua tersangka penipuan modus like konten YouTube yang baru saja ditangkap pihak kepolisian. Mereka memiliki peran mengirim rekening berisi uang hasil kejahatan ke tersangka yang berada di Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, membeberkan peran kedua tersangka. Tersangka pertama, yakni E0 (47), yang memerintahkan tersangka lain untuk mencari rekening dan menerima keuntungan.
"SM (29) peran mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO dan mendapat keuntungan sejumlah Rp 500 ribu per rekening," ungkap Ade Safri kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: Polisi Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Penipuan
Tersangka EO dan SM tidak berinteraksi dengan para korban. Mereka hanya menyiapkan rekening-rekening yang nantinya akan digunakan sebagai rekening penampung.
"Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening penampung. Rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampung menerima uang hasil kejahatan dari korban," ucapnya.
Diatas EO dan SM, terdapat satu WNI berinisial D yang berada di Kamboja dan belum tertangkap. EO sudah mengirim 15 rekening penampung ke D di Kamboja.
"Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, rekening-rekening tersebut dikirim ke Negara Kamboja dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi," kata Ade Safri.
"Di dalam permintaan rekening, tersangka yang berada di Kamboja meminta dikirimkan buku rekening dan ATM-nya berikut nomor handphone yang didaftarkan MBanking agar memudahkan melakukan transaksi baik memindahkan uang atau mengambil uang kemudian orang lain tidak dapat mempergunakan rekening tersebut karena fisiknya ada pada pelaku yang berada di Kamboja," sambung Ade Safri.
Korban Rugi Ratusan Juta
Sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja membongkar kasus penipuan kerja dengan modus like konten YouTube. Dalam kasus ini, seorang korban merugi lebih dari Rp800 juta.
Baca Juga: Penipuan Modus Jadi Ustaz Sakti di Jaksel, Seorang Wanita Jadi Korban
Polda Metro Jaya juga sudah telah menangkap dua tersangka. Mereka merupakan seorang pria dan wanita.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan