INDOZONE.ID - Seorang pria yang berprofesi sebagai joki tong setan berinisial EST (34), nekat membakar rekannya berinisial AMG (31). Korban berperan sebagai tuyul di pasar malam kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Aksi ini dipicu penagihan utang yang dilakukan pelaku terhadap korban. Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis 20 Juni 2024, sekira pukul 00.30 WIB.
Saat itu, pelaku sudah selesai bekerja sebagai joki tong setan di pasar malam tersebut. Pelaku pun lanjut memperbaiki motornya yang akan digunakan pada atraksi berikutnya.
Baca Juga: Ledakan Akibat Gas Bocor di Jakut, 2 Lansia Alami Luka Bakar!
"Bersamaan juga melintas korban, dengan maksud dan bertujuan untuk menanyakan kepada korban perihal utang-piutang si korban yang ternyata itu tersebar di mana-mana, baik di warung, di tempat makan ataupun di warung rokok ataupun di kios-kios kecil di sekitar area," kata Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Haris Akhmat Basuki, kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Kekesalan pelaku mulai muncul saat korban memberikan respons tidak baik yang mungkin diakibatkan kondisi setengah mabuk. Kemudian, pelaku menyiram korban dengan bahan bakar, untuk menakut-nakuti korban.
"Pelaku memberikan ancaman, menyalakan korek api gas. Namun, karena tangan dari pelaku ini juga ada bekas siraman bensin, Karena pada saat melakukan penyiraman juga kena cipratan tangannya. Api yang menyala dari korek gas tersebut juga menyambar tangannya dan juga seketika menyambar tubuh korban," ungkapnya.
Baca Juga: OPM Bakar Sopir Taksi di Pantai, Kapendam: Bukan Anggota TNI AD!
Akibat insiden ini, korban menderita luka bakar hingga 40 persen dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pasar Rebo. Pelaku juga mengalami luka pada bagian tangan.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
"Kami dari Polsek Pasar Rebo sekitar pukul 20.00, hari Kamis sekitar tanggal 21 Juni mengamankan dari pelaku dan kita lakukan penyidikan lebih lanjut untuk membuat terang pidana dan kita lakukan penegakan hukum terhadap perbuatan yang sudah dilakukan," kata Haris.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan