Sabtu, 22 JUNI 2024 • 10:35 WIB

Tak Bantah Ada Oknum Polisi Terlibat Judol, Propam Mabes Polri Pastikan Sudah Ditindak

Author

 

Ilustrasi polisi. (Ist)

INDOZONE.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tidak menampik ada anggota polisi yang terseret judi online (judol). Meski begitu, Propam memastikan, para oknum polisi tersebut sudah dikenakan penindakan tegas.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono. Syahar menyebut, ada sejumlah kasus terkait judol yang menyeret anggota polisi.

Ilustrasi polisi. (ANTARA/FOTO Kornelis Kaha)

"Sudah ada beberapa kasus pelanggaran etika yang kita lakukan penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian," kata Irjen Syahar kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Menko PMK Sebut Judol Ancaman Serius bagi Ketahanan Nasional

Syahar tidak menjelaskan lebih rinci terkait peran oknum-oknum polisi tersebut. Akan tetapi, dia menegaskan pihaknya memiliki data terkait hal tersebut.

"Data-data ada dan semuanya kita PTDH. Nanti, datanya ada sama Pak Kadiv Humas (Irjen Sandi Nugroho)," ucap Syahar.

Sanksi Berat untuk Polisi Terlibat Judol

Ilustrasi polisi. (Antara)

Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua itu memastikan pihaknya bakal memberikan sanksi terberat kepada polisi yang terlibat judi online. Tidak tanggung-tanggung, sanksinya berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Sekeluarga di Bogor Usai Kelola Judol, Omzetnya Miliaran Rupiah!

"Arahan sudah kita berikan ke jajaran dan Kabid Propam sudah menindaklanjuti, untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," kata Syahar.

"Mana kala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," pungkasnya.

WRITER: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan