INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Jakarta Barat. Jumlah tersangka dalam kasus ini kini berjumlah empat orang dengan peran berbeda-beda.
"Untuk tersangka ada empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Dari keempat tersangka itu, dikatakan Ade Ary, memiliki peranan yang berbeda-beda. Tersangka pertama yakni berinisial M alias Mul yang berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, termasuk merekrut pelaku-pelaku yang lain, mencari dana hingga mencari pembeli dari uang palsu yang telah diproduksi.
Baca Juga: Polda Metro ke Vila di Sukabumi, Sita Mesin Cetak Uang Palsu!
"Saudara FF berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari gudang di Gunung Putri ke Villa Sukaraja, Sukabumi dan juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik," ungkap Ade Ary.
Untuk tersangka YS alias Ustad, berperan mencari vila di Sukabumi dan ikut berperan menghitung uang dan melakukan pengemasan uang ke plastik.
Baca Juga: Selain Uang Palsu Rp 22 M, Polda Metro Juga Sita Barang Bukti Ini
"Saudara I DPO berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta dan bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi dan selain menjalankan mesin cetak GTO Saudari I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," kata Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menyelidiki kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menyita uang palsu senilai Rp22 miliar.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan