Uang palsu Rp22 miliar siap edar yang berhasil disita polisi.
INDOZONE.ID - Uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak Rp22 miliar berhasil disita subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari tiga orang tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syamindradi mengatakan ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 15 Juni 2024.
"Jadi ini sudah diamankan oleh penyidik berawal dari adanya informasi dari masyarakat akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik," kata Ade Ary, Selasa, 18 Juni 2024.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap antara lain inisial M asal Cirebon, YA asal Sukabumi, Jawa Barat, dan FF asal Surabaya Jawa Timur.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," sambungnya.
Selain uang palsu Rp22 miliar siap edar, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa mesin cetak dan mesin potong pembuat uang.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni," pungkasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.