Sabtu, 08 JUNI 2024 • 13:10 WIB

Polresta Jogja Ungkap 24 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satu Modusnya Sebuah Sabu-Sabu Dibungkus ke Dalam Buku Kamus

Author

Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta menyebut salah satu tersangka yakni inisial TY menyimpan narkoba di dalam buku kamus.

INDOZONE.ID - Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta menyebut salah satu tersangka yakni inisial TY (44 tahun, Laki-laki, Wiraswasta) dari 24 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba menyimpan barang terlarang berupa sabu ke dalam buku kamus.

"Saat kita teliti dalam melakukan penggeledahan pada Senin (27/5) pukul 15.00 WIB kemarin, ternyata di dalamnya ada sejumlah narkoba yang disimpan di kamus ini", ungkap Ardiansyah Rolindo Saputra kepada awak media di Aula Polresta Yogyakarta, Jumat (7/6/2024).

"Ini sebenarnya modus lama tapi masih digunakan oleh salah satu tersangka. Karena buku itu cukup tebal sehingga didalamnya bisa dimanfaatkan untuk menyimpan barang bukti berupa sabu. Buku ini ditaruhnya di perpustakaan", sambung Ardiansyah.

Alhasil dari tersangka TY petugas menyita 15 paket sabu yang dibungkus lakban dengan berat keseluruhan sekitar 23 gram, 1 buah Bong, dan 1 buah HP warna Hitam.

Baca Juga: Siswi SMA 61 Jaktim yang Viral Hilang Tanpa Jejak Ditemukan, Begini Kondisinya

Kepada tersangka TY dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

Selain itu, ada juga tersangka termuda yakni berusia 19 tahun inisial DM (Laki-laki, belum bekerja).

Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta menyebut salah satu tersangka yakni inisial TY menyimpan narkoba di dalam buku kamus.

DM ditangkap pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Sinduadi Mlati Sleman karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1.050 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 buah HP warna Biru", ungkapnya.

Baca Juga: Tumpukkan Sampah Jalanan Kota Jogja Makin Menjadi, Pemkot Bisa Kembali Galakan Denda? Ini Kata PJ Walikota

Saat tersangka termuda tersebut ditanyai wartawan alasan melakukan tindak pidana tersebut, ia mengaku hanya sebatas mengededarkan saja yang kemudian dari uang hasil mengedarkan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Tersangka DM merupakan lulusan SMK yang belum mendapatkan pekerjaan alias pengangguran.

"Saya tidak mengonsumsi cuman mengedarkan. Saya lakukan ini buat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Baru sekitar 2 bulan", ungkap tersangka.

Tersangka DM dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Kendati demikian, Ardiansyah menambahkan, rata-rata tersangka melakukan tindakan tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan finansial.

"Karena memang kebanyakan mereka bukan karyawan tetap seperti buruh lepas bahkan ada juga yang pengangguran, jadi cara seperti ini menjadi ladang untuk mencari rezeki bagi mereka. Apalagi mereka memang sudah pernah merasakan keuntungan dari menjual belikan barang ini, jadi ya mereka bekerja dengan bergantung pada barang-barang seperti ini", terangnya.

Adapun modus operandinya rata-rata melalui media sosial seperti instagram dan facebook. Serta ada juga yang melalui COD .

"Jadi karena rata-rata transaksinya secara online saat kita melakukan pengungkapan cukup kesulitan untuk mendeteksi, tapi pada akhirnya tim kami berhasil menangkap para tersangka ini", jelasnya.

Dari kasus itulah, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta terus memaksimalkan pengembangan dengan harapan Yogyakarta bersih dari narkoba.

"Para tersangka ini rata-rata menyasar pelajar hingga karyawan karena memang bisa dibilang harganya lumayan murah dan juga peredarannya lumayan banyak sehingga ini memang menjadi favorit bagi mereka", tandasnya.

Lanjut Ardiansyah menjelaskan dampak penggunaan obat-obatan terlarang itu, berdasarkan keterangan sejumlah tersangka alasan mengonsumsi agar bisa bergadang dan lebih aktif atau lebih PD (percaya diri).

"Kalau efeknya ada yang buat jadi PD, begadang. Tapi itu mungkin lebih kepada pribadi masing-masing. Artinya bisa beda efek, jadi tergantung yang mengkonsumsi dan arahnya nanti ketika mengkonsumsi itu kemana", ujarnya.

Dari kasus diatas, disimpulkan bahwa selama bulan Mei 2024 tepatnya sebelum pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024 terungkap 10 kasus dan 14 Kasus berhasil di ungkap selama pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024. Dan dalam pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024 berhasil menangkap 5 Pelaku TO dan 9 pelaku Non TO.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung