INDOZONE.ID - Polri dalam hal ini Polresta Jayapura Kota, behasil menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini dan satu warga Indonesia (WNI) berkaitan kasus narkoka. Mereka disinyalir merupakan pengedar ganja lintas provinsi kelas kakap.
"Ya, benar. Kemarin sekitar jam 17.00 sore, Tim Opsnal Narkoba Polresta berhasil mengamankan tiga pria yang diduga merupakan pengedar ganja bersama barang buktinya," kata Kasat Narkoba Polresta Jayapura AKP Irene Aronggear dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Ketiga tersangka ini antara lain dua WN Papua Nugini berinisial NN (22), CN (20) dan WNI berinisial GB (32). Penangkapan ketiganya diawali dari adanya informasi yang masuk ke polisi terkait indikasi masuknya ganjar secara besar di Papua.
"Ketiga terduga pelaku langsung diamankan saat hendak menuju ke Pelabuhan Laut Jayapura dengan membawa barang haram tersebut yang dikemas dalam barang bawaan mereka," kata AKP Irene.
"Diduga kuat mereka sudah sering memasukkan ganja dari PNG dalam jumlah besar. Hal ini masih kami dalami," sambungnya.
Baca Juga: Ketua DPC PSI Kota Batam Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Polisi juga masih mendalami keterangan dari para tersangka.
"Sementara ini ketiganya sudah diamankan bersama barang buktinya di Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dikembangkan melalui pemeriksaan," pungkasnya.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan