Kategori Berita
Media Network
Jumat, 24 MEI 2024 • 16:48 WIB

Trio ASN Ternate Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Sabu Seberat 0,16 Gram Jadi Barang Bukti

Ilustrasi sabu-sabu. (photo/ANTARA/HO)

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara sebagai tersangka pasca dilakukan penangkapan.

Penetapan status tersangka terhadap trio ASN tersebut dikuatkan dengan adanya bukti narkotika jenis sabu-sabu.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Polda Metro Ciduk 3 ASN Malut Terkait Narkoba, 1 Wanita Buron

Penetapan status terhadap mereka sudah melalui proses gelar perkara terlebih dahulu. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu klip sabu dengan berat 0,16 gram.

"Barang bukti satu klip sabu berisi 0,16 gram berat brutonya," ucap Ade Ary.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Trio ASN Ternate yang Ditangkap Polda Metro Positif Konsumsi Narkoba

Dapat dari Wanita

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga ASN Kota Ternate berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Mei 2024 dini hari yang lalu.

Ketiga ASN tersebut diketahui berinisial RJA, AFM dan MBD. Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita yang hingga kini masih diburu.

Hasil pengecekan urine terhadap ketiganya juga menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi narkotika.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Trio ASN Ternate Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Sabu Seberat 0,16 Gram Jadi Barang Bukti

Link berhasil disalin!