Rabu, 05 JUNI 2024 • 17:47 WIB

Sebut Tidak Berizin, Warga Jagalan Yogyakarta Bentangkan Banner Tolak TPS3R Karangmiri

Author

Andri Trianto, seorang warga setempat menolak pembangunan tempat pembuangan sampah di Karang miri. (Z Creators/Olivia Rianjani)

INDOZONE.ID - Warga Desa Karangduren, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, mengeluhkan pembangunan TPS3R Karangmiri yang direncanakan sebagai tempat penampungan sampah khusus Kota Jogja. Mereka melihatnya sebagai sumber dampak sosial dan psikologis negatif bagi masyarakat.

Sebagai bentuk protes, sejumlah banner dipasang di sepanjang perbatasan Sungai Gajahwong.

Salah satu warga setempat mengungkapkan bahwa pemasangan banner tersebut dipicu oleh kurangnya informasi kepada masyarakat terkait pembangunan TPS3R tersebut, karena tidak ada sosialisasi sebelumnya.

"Masyarakat di Jagalan sama sekali tidak mengetahui pembangunan TPS3R ini, bahkan pihak kelurahan juga tidak memberikan informasi atau pemberitahuan kepada kami," kata Andri Trianto, seorang warga setempat, kepada wartawan pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Persiapan Idul Adha 2024, Pemkot Jogja Siapkan 6.996 Hewan Kurban di 500 Titik

Awalnya, warga setempat tidak mencurigai pembangunan tersebut karena mereka mengira bangunan tersebut akan memiliki fungsi lain selain sebagai tempat pembuangan sampah.

Beberapa waktu yang lalu, saat dikunjungi oleh warga, TPS3R tersebut beroperasi untuk pengujian alat. Namun, warga sebelumnya telah mengeluhkan bau yang ditimbulkan oleh TPS tersebut dalam radius sekitar 500 meter atau lebih tepatnya, ada 5 RT (10, 11, 12, 5, dan 6) yang terdampak langsung oleh pembangunan TPS tersebut.

Warga Desa Karangduren mengeluhkan pembangunan TPS3R Karangmiri yang rencananya sebagai TPS menampung sampah khusus Kota Jogja.

"Kami bertanya kepada pihak kelurahan tentang bangunan tersebut, namun tidak ada yang menjelaskan dengan jelas. Beberapa warga bahkan mendatangi lokasi dan menemukan bahwa bangunan tersebut sering digunakan sebagai tempat pembuangan atau pengolahan sampah makanan. Hal ini mengejutkan dan tentu saja kami menolak kehadiran TPS ini," tambahnya.

"Anda tahu, pertama-tama kita tidak mempermasalahkan lokasi pembangunan (karena berada di perbatasan Bantul-Kota), namun yang menjadi masalah adalah kurangnya sosialisasi kepada kami sebagai warga Jagalan," lanjutnya.

Oleh karena itu, Andri menyatakan protes atas pengoperasian TPS tersebut karena tidak memiliki izin dan menuai keberatan dari warga setempat.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Lakukan Desentralisasi di TPS 3R, Diharapkan Mampu Serap Produksi Sampah Ratusan Ton per Hari

Dia menyesalkan bahwa pembangunan TPS3R tersebut melanggar peraturan Permendagri yang melarang pembangunan TPS terlalu dekat dengan sungai karena dapat mengganggu habitat sungai dan kesehatan masyarakat.

"Aturannya sudah jelas bahwa pembangunan TPS harus mengikuti aturan Permendagri, terutama terkait jaraknya dengan sungai. Ini bukan hanya masalah jarak, tapi bangunan tersebut bahkan bersentuhan langsung dengan sungai, yang akan menyebabkan limbahnya langsung terbawa ke sungai dan mengganggu kesehatan masyarakat," tegasnya.

"Kami memikirkan dampak jangka panjangnya. Bau yang ditimbulkan saja sudah mengganggu, apalagi dari segi kesehatan, banyak anak-anak dan lansia di sini. Bau tersebut juga akan memancing hewan-hewan di sungai dan berpotensi menyebarkan penyakit kepada masyarakat," jelasnya.

Di sisi lain, Andri menekankan bahwa mereka tidak menolak keberadaan bangunan tersebut, namun berharap bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk hal lain seperti tempat olahraga.

"Kami menuntut agar TPS3R ini tidak dioperasikan. Namun jika bisa digunakan untuk tujuan lain, kami tidak mempermasalahkannya," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Aman Yuriadjaya, enggan berkomentar terkait permasalahan tersebut.

Baca Juga: Kejati DIY Tangkap Dirut Taru Martani Yogyakarta, Tersangka Korupsi Lebih dari Rp18 Miliar

"Mengenai penolakan terhadap TPS, itu merupakan kewenangan PJ Walikota. Saya tidak berwenang untuk menjawabnya," kata Aman Yuriadijaya usai menghadiri acara Persiapan Hari Besar Keagamaan Idul Adha di Embung Giwangan pada Selasa (4/6).

Lebih lanjut, warga Jagalan yang terdampak tersebut berencana untuk melakukan aksi damai di lokasi TPS3R.

Penolakan tidak hanya terjadi di TPS3R Karangmiri, tetapi juga di TPS3R Nitikan dan TPS3R Kranon. Ketiga TPS tersebut direncanakan untuk pengelolaan sampah Kota Yogyakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung