INDOZONE.ID - Polsek Jetis, Yogyakarta, berhasil menangkap tiga pria pelaku perampasan sepeda motor.
Ketiga pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Krasron Yogyakarta, yakni berinisial DPS alias DW (25 tahun), DGS alias Kancil (22), dan FJP alias ICA (25).
Kejadian terungkap saat pelapor sekaligus korban berinisial RTH (25), melapor usai kejadian pada Sabtu tanggal 25 Mei 2024.
Begitu mendapatkan informasi tersebut, Penyidik Unit Reskrim Polsek Jetis langsung melakukan penyelidikan.
"Berkat kesabaran dan kegigihan anggota unit reskrim Polsek Jetis dalam melakukan penyelidikan, dan akhirnya membuahkan hasil yang mana, nama dan alamat ketiga pelaku dapat diketahui. Kemudian ketiga pelaku diminta kooperatif mempertanggung jawabkan perbuatannya", kata Kapolsek Jetis, Wahyu Sudadi kepada awak media, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Ciduk Sindikat Pencurian Motor di Jakbar, Polisi: Semalam Bisa Curi 3 Unit!
Dia menambahkan, modus operandi para pelaku yakni dilakukan secara spontan. Ketiga pelaku disebutnya pengin menguasai sepeda motor milik korban, untuk di jual sehingga mendapatkan uang.
"Dan saat melancarkan aksinya, ketiga pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berbeda. DPS alias DW berperan sebagai Joki, DGS berperan sebagai posisi tengah, dan FJP alias ICA sebagai posisi belakang," imbuh Wahyu.
Kronologi Kejadian
Mulanya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 04.10 korban berangkat dari rumahnya di Tempel Sleman, dengan tujuan untuk kerja melalui jalan Magelang.
Namun, saat sampai di sekitaran potongan jalan tapatnya ada Gapuro Kricak, muncul sepeda motor jenis vario yang di kendarai oleh 3 orang laki-laki yang tampak seperti mabuk, berbelok ke arah kanan di jalan Magelang yang satu arah dengan korban.
"Korban mencoba mendahului motor si pelaku, tapi karena jarak terlalu dekat, terjadi oleng sehingga hampir bersenggolan. Karena kaget, sepeda motor jenis vario tersebut sempat jatuh dan kemudian sepeda vario yang dikendarai ketiga orang tersebut mengejar sepeda motor yang dikendarai korban," terang Wahyu.
Sesampai di pertigaan Jl.Pakungratan, laju sepeda motor korban berhasil dihentikan dengan cara dipepet. Kemudian salah satu dari mereka bertiga yang berinisial DW mencabut kunci sepeda motor milik korban, sementara yang lain mendatangi korban sambil menantang-nantang yang membuat korban mundur mejauh dari sepeda motor.
"Saat korban mundur itu, digunakannya kesempatan itu oleh pelaku DW untuk mengambil sepeda motor milik korban lalu langsung membawa lari, begitu juga dengan dua orang pelaku lainnya ikut pergi meninggalkan korban di pinggir jalan," jelasnya.
Baca Juga: Maling Motor Dihujani Batu oleh Warga Usai Gagal Beraksi di Bekasi, Malah Ngelawan Todongkan Senpi
Dengan adanya peristiwa tersebut, korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Barang bukti yang berhasil diamankan sampai saat ini yakni sepeda motor para tersangka, pakaian yag digunakan para tersangka, dan sepeda motor hasil rampasan (milik korban).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP, yang berbunyi "Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”.
"Pelaku terancam dengan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara," ujar Wahyu.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan