Sabtu, 01 JUNI 2024 • 12:10 WIB

Respon Rektorat Soal Tuntutan Pencabutan Kenaikan UKT, Sekretaris UGM Andi Sandi : Tidak Semua Oleh Kampus, Itu Ranah Menteri!

Author

Sekretaris UGM kembali menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa sudah direspon dengan langkah-langkah yang dilakukan kampus.

INDOZONE.ID - Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, kembali menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa sudah direspon dengan langkah-langkah yang dilakukan kampus.

Pihaknya menegaskan jika UGM telah melakukan penyesuaian dengan keputusan pemerintah tentang pembatalan kenaikan UKT melalui Surat Nomor 0511/E/PR/07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTN BH.

Baca Juga: Detik-detik Gempa M 5,1 Guncang Morowali Sulteng, Beberapa Rumah Warga Alami Kerusakan

“Yang mahasiswa tuntut tidak bisa semuanya dilakukan oleh UGM, misalnya untuk mencabut terkait dengan Peraturan Menteri. Itu bukan ranahnya Rektor UGM, itu ranahnya Kementerian,” tegas kepada awak media baru-baru ini.

Sekretaris UGM kembali menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa sudah direspon dengan langkah-langkah yang dilakukan kampus.

Meski begitu, pihaknya tetap mempersilahkan mahasiswa jika mereka terus untuk menyampaikan aspirasinya terkait persetujuan atas keputusan yang diterima oleh UGM.

Baca Juga: Pelaku UMKM Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan, Alami Kerugian Rp 3 Miliar

Namun ia kembali meminta hal yang di luar kewenangan rektor tidak menjadi tuntutan mahasiswa.

"Sikap seperti ini (ketegangan) menunjukkan hal yang tidak baik. Sebenarnya bahwa teman-teman itu menghibur untuk menyampaikan aspirasinya sendiri, namun tidak melihat aspirasi kepentingan yang lain, khususnya kepentingan untuk kita baru saja memperingati acara kenegaraan dilokasi ini", tandasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung