INDOZONE.ID - Sebanyak ratusan pelanggan aktif terditeksi oleh polisi melakukan pembelian konten pornografi dengan pemeran anak di bawah umur yang dijual oleh tersangka berinisial DY (25).
Ratusan pelanggan tersebut nantinya bakal diperiksa oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kami sampaikan temuan dari hasil penyidikan, dari hasil penggeledahan device pelaku terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Indonesia Darurat Pornografi Anak, KPAI: Ada yang Jadi Talent dalam Industri Ini
Ratusan pelanggan tersebut tergabung ke dalam grup-grup berbeda buatan tersangka. Di grup tersebut, para pelanggan yang sudah lebih dulu membayar akan menerima fasilitas konten pornografi anak dibawah umur.
Lebih jauh, ratusan member ini bakal dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Para pelanggan ini bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini," paparnya.
Namun, Hendri belum memastikan terkait potensi penetapan status tersangka terhadap para pelanggan tersebut. Pasalnya, polisi masih membutuhkan pendalaman lebih jauh berkaitan dengan kasus ini.
Baca Juga: Viral Aksi Curanmor Bersenpi Beraksi di Pekayon Bekasi, Polisi Sebut Pelaku Sempat Umbar Tembakan
"Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," kata Hendri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu menemukan adanya aktivitas penjualan konten pornografi via aplikasi media sosial X dan Telegram. Parahnya, yang dijual merupakan konten porno melibatkan anak dibawah umur.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Pelaku melakukan aksinya dengan motif ekonomi dan untung yabg besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung