INDOZONE.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ikut turun tangan dalam sengkarut kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Vina di Cirebon.
LPSK menjemput bola menawarkan perlindungan untuk para saksi. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati.
Sri menyebut, sejauh ini belum ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan.
"Jadi kami masih baru memetakan saja beberapa informasi-informasi yang tersebar, ini memang belum ada secara resmi mengajukan perlindungan, kami baru hanya menawarkan saja. Posisinya seperti itu," kata Sri kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Baca Juga: Polda Jabar Periksa Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Ditegaskan Sri, pihaknya siap untuk memberikan perlindungan terhadap para saksi dalam kasus ini, namun tentunya harus melalui proses yang berlaku.
"Iya kami masih pendalaman, penelaahan karena ada beberapa prosedur dan asesmen yang harus kami lakukan," ucapnya.
Sejauh ini dikatakan Sri, belum ada saksi yang meminta perlindungan ke LPSK. Tapi ada pihak-pihak yang berkoordinasi, namun hanya secara non formal.
Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Pegi si Pembunuh Vina Cirebon Usai Ditangkap, Ini Hasilnya
Sri sendiri enggan membeberkan identitas pihak yang sudah berkomunikasi dengan LPSK.
"Jadi belum bisa kami informasikan secara terbuka. Kami mencoba untuk menelaah dulu," bebernya.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina di Cirebon, Jawa Barat kembali mencuat usai kisah kematian korban diangkat dalam sebuah film.
Sejumlah pihak termasuk masyarakat ikut menyoroti kasus tersebut. Terlebih, masih ada terduga pelaku lain yang hingga kini masih buron meski kasus sudah berjalan delapan tahun silam. Pihak kepolisian sendiri terus bekerja mencari para pelaku sisanya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan