Selasa, 21 MEI 2024 • 18:20 WIB

Krisis! 10 Juta Gen Z Menganggur, Bappenas Janji Ciptakan 12 Juta Lapangan Kerja Baru di 2030

Author

Ilustrasi pengangguran. (Freepik).

INDOZONE.ID - Baru-baru ini BPS mengungkapkan data mengkhawatirkan tentang tingginya angka pengangguran di kalangan Gen Z. Di Indonesia, terdapat 10 juta Gen Z atau sekitar 22,25% pada Agustus 2023 yang belum memiliki pekerjaan.

Para anak muda berusia 15-24 tahun termasuk ke dalam kategori NEET (Not in Education, Employment, and Training) atau tidak bersekolah, tidak bekerja, dan tidak sedang mengikuti pelatiham. 

Peningkatan ini disinyalir sebagai dampak jangka panjang dari pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, atau yang dikenal dengan scarring effect.

Baca Juga: Menguak Masalah Kenapa Gen Z Susah Dapat Kerja Formal, Standar Gaji Tinggi hingga Pergeseran Makna Bekerja

Dilansir dari ANTARA, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, menyampaikan bahwa penerapan ekonomi biru atau blue economy mampu menciptakan 12 juta lapangan kerja baru pada tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Suharso dalam acara Paralel Event World Water Forum 2024 di Tanjung Benoa Nusa Dua, Bali, Minggu (19/5/2024). 

Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk mengatasi pengangguran Gen Z, seperti Prakerja dan Kartu Prakerja.

Diharapkan program-program ini dapat membantu Gen Z meningkatkan keterampilan dan daya saing mereka di pasar kerja.

Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Keluarga Pekerja, Kemnaker dan BKKBN Gelar Layanan KB di Tempat Kerja

Meskipun jalan yang harus dilalui masih panjang, 12 juta lapangan kerja baru di tahun 2030 bukan hal yang mustahil untuk dicapai.

Dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, diharapkan Gen Z dapat menjadi generasi yang produktif dan membawa kemajuan bagi bangsa.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPS