INDOZONE.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Haris Martapa dan jajarannya baru saja menerima massa aksi damai yang dilakukan oleh puluhan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City di lobi Gedung Baru Kantor Bupati Sleman pada Rabu (1/5/2024).
Dalam pertemuan terbuka itu, massa menyampaikan keluhannya terkait permasalahan yang tak kunjung usai yakni belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Belum diterbitnya SHM tersebut karena dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang.
Baca Juga: Tak Kunjung Terima AJB-SHM, Pemilik Unit Apartemen Malioboro City Yogya Lapor Ke Bareskrim
Dalam kasus ini, perizinan terkendala lantaran ada pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) kepada PT Bank MNC.
Menyikapi hal tersebut, Haris Martapa mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Sleman tetap berkomitmen membantu proses penyelesaian perizinan sesuai kewenangan Pemkab tentunya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang–undangan.
“Sesuai arahan bupati Sleman berkomitmen masih tetal memediasi pihak-pihak terkait sesuai dengan kewenangan Pemkab Sleman dan perundang-undangan yang ada,” ucapnya.
Komitmen Pemkab Sleman ini, disebutkan Haris telah disampaikan langsung Bupati sejak pertemuan dengan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City yang difasilitasi Pemkab Sleman pada tanggal (3/1/2024) lalu di Ruang Praja II Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Kemudian, Pemkab Sleman juga telah melakukan pertemuan dengan PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC secara terpisah. Serta memfasilitasi pertemuan bersama pada tanggal (29/4/2024) lalu.
“Dari hasil pertemuan kedua pihak ini (PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC), telah disepakati akan menyelesaikan teknis perizinan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Karenanya kita dorong seluruh pihak terkait agar menyelesaikan hak dan kewajibannya, sehingga Pemkab Sleman yang membantu melanjutkan proses perizinan,” paparnya.
Dalam kesempatan itu juga, dibeberkan untuk proses perizinan apartemen malioboro city yang telah selesai yakni diantaranya Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Izin Lingkungan, Rencana Tata Bangunan (RTB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara dokumen perizinan yang belum terselesaikan diantaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), DELH, Pertelaan, dan SHM Sarusun (Satuan Rumah Susun).
Sedangkan di luar perizinan adalah kewajiban penghuni apartemen untuk membentuk P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) serta kewajiban pengembang menyerahkan fasum fasos.
“Sekali lagi saya harap mewakili Pemda Sleman, seluruh pihak terkait segera mengintensifkan komunikasi agar Pemkab segera membantu dari sisi percepatan proses perizinan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pemkab Sleman,” pintanya.
Baca Juga: Sah! Pemda DIY akan Gelontorkan Minimum Rp1 Miliar Tiap Kelurahan
"Kami akan terus memonitor setiap progres yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan para pihak", tutupnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan