Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 22 JULI 2021 • 13:41 WIB

Diduga Korupsi Dana Pemeliharaan Jalan Rp1,9 M, Kadis Perizinan Sumut Jadi Tersangka

Author

Diduga Korupsi Dana Pemeliharaan Jalan Rp1,9 M, Kadis Perizinan Sumut Jadi TersangkaIlustrasi tersangka korupsi. (Pixabay)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Dia diduga telah menyelewengkan dana pemelihara jalan sebesar Rp1,9 miliar.

"Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume," kata Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, Rabu (21/7).

Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada saat dia menjabat sebagai Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut pada tahun 2020.

Muttaqin mengatakan terkait selanjutnya apakah Effendi akan ditahan atau tidak, pihaknya masih menunggu hasil dari pihak penyidik.

"Kita lihat nanti keputusan dari penyidik," ujar dia.

Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan Effendi Pohan tersangka kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan. Selain Effendi, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Diduga Korupsi Dana Pemeliharaan Jalan Rp1,9 M, Kadis Perizinan Sumut Jadi Tersangka

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!