Polresta Yogyakarta Menangkap 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Paling Banyak Obaya 68.332 Butir
INDOZONE.ID - Polresta Yogyakarta baru saja menangkap 7 tersangka penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkotika). Dari tujuh tersangka tersebut 2 seorang perempuan, 5 seorang laki-laki.
Ketujuh tersangka itu diantaranya inisal RK, IS, WI, SA, MAZ,ENA, dan MRH.
"Hari ini pada Selasa (30/4), kami selaku jajaran Polresta Yogyakarta berhasil menangkap 7 orang tersangka (5 laki-laki, 2 perempuan), dengan berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya sabu sebanyak 6,26 gram, ganja sebanyak 18,38 gram, Psikotropika sebanyak 10 butir, dan Obaya sebanyak 68.332 butir", kata AKBP Aditya selaku Kapolresta Yogyakarta dalam konferensi persnya, Selasa(30/4).
Lanjut Aditya, dari ke-tujuh tersangka tersebut dua diantaranya merupakan kelompok residivis kasus narkoba.
Baca Juga: Gunung Ruang Kembali Erupsi, Material Panasnya Terlempar ke Permukiman dan Hancurkan Bangunan Warga
"Tersangka RK dan MAZ merupakan residivis kasus narkoba, jadi para tersangka ada yang berkelompok ada juga yang sendiri", bebernya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengungkapkan para tersangka memiliki modus yang berbeda-beda, yakni modus rata-rata yang dilakukan adalah dengan melakukan COD.
"Mereka sudah kenal (kontak-kontakan) lalu janjian ketemu (diluar Jogja) dan langsung kami tangkap", bebernya.
"Nah untuk yang rangkaian/kelompok itu dilakukan oleh inisial SA dan MAZ. Si SA ini adalah peluncur dari gedongpanih untuk mengantarkan barang ke si MAZ", sambungnya.
Baca Juga: Geledah Kantor dan Rumdin PT Taru Martani Yogyakarta, Kejati DIY Sita Barang Ini
Modus yang lain itu melalui jasa ekspedisi. Berdasarkan penyelidikan, modus seperti ini sudah seringkali.
"Ada tersangka yang kenalan untuk transaksi barang lalu dikirim via ekspedisi. Disini terkadang alamat dan nomor disamarkan (nama, nomor bukan yang asli dan kadang nama sama nomor HP sama)", terangnya.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 68.408 orang yang merupakan generasi penerus bangsa.
"Kami terus dalami agar tidak ada modus-modus seperti ini lagi, kalau bisa sampai pabrik-pabriknya karena naekoba sangat merusak generasi anak bangsa kita", tandasnya.
Salah satu tersangka perempuan WI mengaku menggunakan obat-obatan tersebut untuk menghilangkan stres.
"Saya baru pertama pakai karena tergiur buat menghilangkan stres", kata WI saat ditanya wartawan.
Kronologi Penangkapan
1. Pada Rabu (03/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Tamanmartani, Kalasan, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap pria inisial RK (31 tahun) bekerja sebagai Swasta. Dan ditemukan barang bukti sebanyak 1.000 (seribu) butir pil warna putih bersimbol Y.
2. Pada Rabu (17/4 2024) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman berhasil menagkap laki-laki inisial IS (24 tahun), status belum bekerja, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.
Dari IS kami temukan barang bukti sebanyak 332 (tiga ratus tiga puluh dua) butir pil warna putih bersimbol Y serta 1 buah HP warna biru.
3. Pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Tegalrejo Yogyakarta berhasil menangkap seorang perempuan inisial WI (36 tahun), status IRT, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.
Dari tersangka WI ditemukan barang bukti diantaranya 4.000 (empat ribu) butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 buah HP warna biru.
4. Pada Kamis (18/4 2024) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman , berhasil menangkap seorang laki-laki inisial SA (45 tahun), Bekerja sebagai sopir. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Psikotropika.
Dari tersangka ditemukan barang bukti diantaranya 4 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 12,72 gr, 10 butir pil Alprazolam 1 Mg, dan 2 buah HP.
5. Pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, kepolisian lakukan pengembangan kasus di wilayah Banguntapan, Bantul dan berhasil telah menangkap MAZ yakni laki-laki berusia 36 tahun bekerja wiraswasta yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Psikotropika.
Dari tersangka MAZ ditemukan barang bukti diantaranya 6 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,54 gr, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong / alat hisap sabu, dan 2 buah HP
6. Pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman berhasil menangkap seorang perempuan inisial ENA (43 tahun) bekerja wiraswasta dan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.
Dari tersangka ENA ditemukan barang bukti diantaranya 63.000 (enam puluh tiga ribu) butir pil waran putih bersimbolkan Y dan 1 buah Hp warna biru.
7. Pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 22.35 WIB di wilayah Karangwaru Tegalrejo Yogyakarta berhasil menangkap laki-laki inisal MRH (23 tahun) tidak bekerja, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja.
Dari tersangka MRH ditemukan barang bukti diantaranya narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 18,38 gram, 1 buah Hp warna biru navy, dan uang Rp. 250.000,-
Penerapan Pasal Yang Disangkakan :
1. Tersangka R, IS, WI dan ENA disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
2. Tersangka MAZ disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah) dan Pasal 60 ayat (2) Undang Undang RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
3. Tersangka MRH disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).
4. Tersangka SA disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah) dan Pasal 62 Undang Undang RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung